TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara memastikan pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBHDR) berjalan sesuai aturan. Tidak ada penyimpangan maupun dana yang hilang seperti yang diberitakan sejumlah media.
Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., menanggapi laporan penggunaan dana senilai Rp332,16 miliar di lima Organisasi Perangkat Daerah.
Menurutnya, narasi “teka-teki raibnya dana reboisasi” tidak sesuai fakta. Seluruh anggaran tercatat jelas dan dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya.
“Tidak ada dana hilang, tidak ada penyimpangan, dan tidak ada unsur kecurangan. Semua penggunaan tercatat dan mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegas Denny.
Ia menjelaskan pengelolaan DBHDR berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024. Aturan ini memberi fleksibilitas penggunaan dana lintas tahun anggaran, sehingga sisa dana dapat dimanfaatkan di periode berikutnya.
Karena itu, adanya sisa dana tidak berarti anggaran hilang atau dikelola secara tidak jelas.
Berdasarkan surat resmi Dirjen Perimbangan Keuangan tertanggal 31 Maret 2026, tercatat sisa DBHDR Kaltara mencapai Rp338,48 miliar. Angka ini menjadi bukti dana tetap ada dan tercatat secara sah.
“Data administrasi menunjukkan dana masih tersedia. Ini membuktikan tidak benar anggapan bahwa dana tersebut hilang,” tambahnya.
Kondisi serupa, lanjut Denny, juga dialami banyak daerah lain di Indonesia yang masih bergantung pada transfer dana pusat. Ini merupakan tantangan pengelolaan kas, bukan tanda penyimpangan.
Pemprov tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal meski menghadapi keterbatasan keuangan. Pengelolaan dilakukan secara hati-hati agar program masyarakat tidak terhambat.
Seluruh pengeluaran juga telah mengacu pada Undang-Undang Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara. Oleh karena itu, tuduhan penggelapan tidak berdasar.
Pemprov terus memperbaiki sistem penandaan sumber dana dan pelaporan agar lebih transparan, rapi, dan mudah diawasi publik.
Denny menegaskan komitmen pemerintah menjaga kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan yang profesional dan terbuka.
“Kritik disambut baik, namun perlu dipahami: tidak ada dana hilang. Semua dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Ia berharap masyarakat menerima informasi yang utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman soal pengelolaan keuangan daerah. (dkisp)



