
NUNUKAN – Bertahun tahun menunggu namun kewajiban pemasangan sambungan instalasi air bersih tak kunjung dilakukan, sejumlah perwakilan warga perumahan BTN Bumi Nunukan Raya memastikan akan mengadukan pihak developer perumahan itu kepada wakil rakyat yang ada di gedung DPRD Nunukan.
Pada pertemuan sederhana yang digelar Kamis (27/11/2025), terungkap bahwa perwakilan warga perumahan yang berlokasi di Jl. K.H. Agus Salim, Kp. Jawa Kelurahan Nunukan Tengah ini memastikan jadwal yang telah ditentukan untuk gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota DPR membahas permasalahan tersebut dilakukan pada hari Jum’at (28/11/2025) Pk. 14.00 Wita.
Sehingga pihak pengembang perumahan Bumi Nunukan Raya diadukan warga ke DPRD, menurut Robby, salah seorang warga penghuni komplek perumahan di Blok F, sejak mulai dipasarkan pada tahun 2021 , selanjutnya unit demi unit rumah mulai berpenghuni namun hingga saat ini, akhir tahun 2025, kewajiban pemasangan fasilitas sambungan air bersih PDAM belum direlisasikan oleh pihak developer.
“Bukti bahwa fasilitas sambungan air bersih menjadi tanggung jawab pihak pengembang perumahan ada tercantum pada brosur promosi yang diedarkan. Tanggung jawab pihak developer tersebut yang ingin kami tuntut untuk direalisasikan melalui bantuan anggota DPRD dengan menggelar RDP,” kata Robby.
Menambahkan keterangan Robby, warga lainnya, Arifin mengatakan soal keresahan mereka selaku warga penghuni komplek perumahan Bumi Nunukan Raya tersebut semakin menjadi setelah menilai tidak adanya keseriusan pihak developer dalam memenuhi tanggung jawab memenuhi ketersediaan jaringan air bersih di pemukiman mereka.
Menurut warga perumahan yag tinggal di Blok G ini, mereka sudah tidak ingat lagi, berapa banyak kali janji disampaikan pihak pengembang perumahan kepada penghuni kompleks akan segera dilakukan pemasangan instalasi jaringan air bersih di pemukiman mereka tersebut.
“Tapi jangankan terealisasi, tanda-tanda yang menunjukkan akan ada pekerjaan pemasangan sambungaan air bersih pun tidak pernah kami lihat. Artinya, memang niat pengelola untuk memenuhi tanggung jawab mereka pada kewajiban penyediaan fasilitas sambungan air bersih dimaksud sama sekali tidak ada. Ini sudah dapat dikategorikan menipu konsumen,” tegas Arifin.
Apakah selama bertahun-tahun menunggu, warga sama sekali tidak pernah menanyakan langsung kepada pihak developer tentang kewajiban yang memang seharusnya adalah tanggung jawab perusahaan pengembang perumahan tersebut.
Menurut warga setempat lainnya yang tinggal di Blok I, Khairul, tidak hanya datang ke kantor pemasaran saja, bahkan banyak kesempatan saat bertemu dengan unsur manajemen perusahaan saat berpapasan di jalan dalam lingkungan komplek, warga juga kerap menanyakan hal itu.
Selain tidak memberi jawaban pasti, unsur managemen di perusahaan pengembang perumahan ini juga disebut-sebut sering menunjukkan sikap kurang bersahabat kepada penghuni perumahan yang dianggap sering kritis menyoroti kekurangan-kekurangan yang belum dipenuhi oleh Perusahaan. (ADHE/DIKSIPRO)



