InternasionalNunukan

Warga Krayan Menduga ‘Dikerjain’ Kantor Imigrasi Nunukan

Donly : “Belum ada Kesepaktan Border Crossing Agreement-nya,”

NUNUKAN – Sejumlah warga Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mengaku kecewa dan menumpahkan kekesalan mereka. Penyebabnya, dokumen pasport yang bertahun-tahun dibuat tapi hingga saat ini tidak bisa digunakan berangkat ke Sarawak melalui Pos Imigrasi (Check Point) Long Midang, Krayan.

Jika ingin memasuki wilayah negeri jiran terdekat itu menggunkan pasport yang dimili, menurut salah seorang warga Krayan, Simson Sali,  terpaksa harus melalui Kantor Imigrasi Nunukan.

Konsekwensinya, tentu saja pada biaya transportasi yang jauh lebih besar dan butuh waktu perjalanan yang lebih lama jika dibanding berangkat dari Desa Long Midang (Krayan)  menuju desa terdekat di Sarawak, yaitu Desa Lawas (115 Km) yang butuh tempuh akses darat kurang dari 2 jam.

Tapi kalau rutenya ‘memutar’ melalui Kantor Imigrasi Nunukan, warga Krayan warga harus menggunakan transportasi pesawat udara. Dilanjutkan perjalanan laut dari Nunukan ke Kota Tawau sebelum akhirnya meneruskan perjalanan menuju Sarawak.

“Begitu besar biaya transportasi yang dibutuhkan.  Belum lagi durasi waktu  tempuh yang sangat panjang,” ujar Simson.

Akibatnya, lanjut Simson, warga Krayan, merasa seperti ‘dikerjain’ oleh pihak Kantor Imigrasi Nunukan. Disuruh bikin pasport tapi tidak bisa digunakan berangkat melalui Pos Imigrasi yang ada di  Krayan.

Simson Sali tidak mengelak, memang benar ada dokumen Pas Lintas Batas (PLB) yang dapat digunakan masyarakat setempat jika ingin bepergian ke Sarawak. Tapi dokumen tersebut membatasi radius perjalanan mereka selama di negeri Jiran tersebut. Berbeda jika menggunakan dokumen pasport.

Membantah dugaan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno memastikan Pos Imigrasi di Krayan belum mengakomodir dokumen pasport untuk perlintasan dari Krayan ke Sarawak disebabkan belum terealisasinya MoU Perjanjian hukum bilateral antara Indonesia dengan Malaysia tentang Border Crossing Agreement (BCA).

Mendampingi Adrian, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Kasi Tikim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Donly merincikan,  baik SDM maupun fasilitas peralatan yang dibutuhkan untuk pelayanan dokumen pasport pada check point Imigrasi di Krayan, pihaknya sudah sangat siap.

“Jika saat ini perlintasan menggunakan dokumen keimigrasian  pasport belum terlayani, disebabkan belum adanya MoU Border Crossing Agreement yang disepakati kedua negara untuk melegalkan pergerakan penduduk, serta aktivitas sosial-ekonomi wilayah perbatasan di Krayan tersebut,” tegas Donly. Sejauh ini, lanjutnya, untuk diketahui dan dapat dimaklumi oleh masyarakat pemegang pasport di Krayan,  kesepakatan yang terbentuk baru pada layanan perlintasan menggunakan PLB. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button