NunukanPolitik

Penyandang Disabilitas Tetap Antusias Ikut ‘Nyoblos’

Pemilu di Lapas Nunukan Berlangsung Tertib

NUNUKAN – Dari seluruh warga binaan penghuni Lapas Kelas II B Nunukan saat ini, terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 844 orang dan  Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 138. Dua orang diantara mereka merupakan pemilih yang tercatat sebagai penyandang disabilitas.

Kendati memiliki keterbatasan tertentu, ternyata kedua pemilih penyandang disabilitas yang ada terlihat tetap antusias dalam menyalurkan hak suaranya pada pesta demokrasi Pemilu yang berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024 ini.

Mendukung antusiasme penyandang disabilitas menggunakan hak suara masing-masing dalam proses pencoblosan kertas suara di TPS tersedia, menurut Kalapas Nunukan, Puang Dirham pihaknya melalui petugas yang ada memberikan pelayanan khusus demi kelancaran dan kemudahan proses Pemilu yang berlangsung.

Dijelaskannya, pada kesempatan ini warga binaan yang memiliki keterbatasan bergerak difasilitasi dengan menggunakan kursi roda dan pengawalan dari kamar hunian hingga menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Dalam pelaksanaannya, warga binaan penyandang disabilitas dibantu oleh petugas kami serta tahanan pendamping dalam mengikuti alur di TPS. Demi menjaga kenyamanan serta kerahasiaan hak demokrasinya, mereka diberi ruang dan kesempatan di bilik suara,” terang Puang Dirham.

Guna menjaga ketertiban, masih seperti dikatakan Kalapas Nunukan ini, hanya warga binaan penyandang disabilitas yang mendapt prioritas. Selebihnya, warga binaan lainnya tetap mengantri secara tertib saat menyalurkan hak suaranya.

Terkait hal tersebut, Puang Dirham memastikan bahwa pihaknya tentu saja terus mengupayakan yang terbaik dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan. Termasuk dalam pelaksnaan Pemilu.

“Kami telah mengupayakan layanan prioritas bagi warga binaan penyandang disabilitas sehingga mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya. Karena, satu suara sangat bermakna bagi masa depan bangsa,” katany lagi.

Dasar yang dilakukan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 51 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Tentang syarat dan tata cara pelaksnaan Hak Binaan Masyarakat bahwa narapidana pemasyarakatan diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Demi kemudahan dan kelancaran pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Lapas Nunukan, KPU Kabupaten Nunukan menyediakan 4 TPS khusus yang tersebar di dalam Lapas untuk WBP yang telah memperoleh dan menggunakan hak pilihnya. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button