Nunukan

Dua Warga Nunukan Terciduk Selundupkan Daging Sapi Ilegal

Hasil Sweeping Satgas Pamtas RI-Malaysia di Sebatik

NUNUKAN – Dua warga Nunukan, Ri (52) yang beralamat di Jl. Kp. Jawa, serta Ti (55) yang tinggal di Jl. Pesantren, diamankan oleh anggota Satgas Pamtas RI-Malaysia saat didapati menyelundupkan 9 karung daging sapi kemasan ilegal dari Malaysia ke Indonesia pada Senin (30/5/2022), sekitar Pk 18.30 Wita.

Selain daging sapi kemasan bermerek Allana, aktivitas ilegal kedua wanita saat ditemukan di Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan tersebut tersebut juga membawa Nugget olahan daging ayam serta Nugget Bebolla Ayam pada barang yang mereka selundupkan dari negeri jiran terdekat dimaksud.

Dansatgas Pamtas Yonarmed 18 Komposit Buritkang M.H. Letkol Arm. Yudhi Ari Irawan, S. Sos, M. Han melalui Pasi Intel Lettu Arm Muhammad Rizki Kurnia Hakiki, mengatakan aktifitas terlarang Ri dan Ti dipergoki saat anggota kesatuan yang berada di Pos Dalduk Aji Kuning melakukan sweeping.

Sweeping dilancarkan setelah belakangan diketahui peredaran daging sapi kemasan dari Malaysia yang masuk ke Nunukan melalui Sebatik, semakin marak,” terang Rizki.

Karenanya, lanjut Rizki, pihaknya memperketat kegiatan sweeping di sejumlah jalur ‘tikus’ baik di Pulau Sebatik maupun Pulau Nunukan yang berpotensi terjadi praktik-praktik penyelundupan barang ilegal.

“Selain sweeping pada jalur-jalur tikus, seluruh barang angkutan yang melintas di depan Pos Dalduk kami periksa,” lanjutnya, Selasa (31/3/2022).

Pasi Intel pada Satgas Pamtas Yonarmed 18 Komposit Buritkang ini menjelaskan, peredaran daging ilegal di negara ini merupakan pelanggaran terhadap UU Nomor 21 tahun 2019 Tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.

Terkait kronologis diamankan Ri dan Ti beserta barang bukti yang ditemukan, dikatakan Rizki, saat anggotanya memeriksa 9 karung barang bawaan dari Tawau kedua wanita tersebut yang didaratkan pada dermaga tradisional di Desa Aji Kuning.

Didapati karung-karung yang diperiksa berisi 383 kilogram daging sapi kemasan merek Allana serta 10,2 kilogram Nugget Bebola Ayam. Keterangan pelaku, yang mereka bawa adalah barang dagangan yang rencananya akan dipasarkan di Nunukan.

Pelaku dan barang bukti kemudian digiring untuk diserahkan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, Wilayah Kerja Nunukan.

Untuk mengantisipasi merebaknya penularan wabah virus Penyakit Kuku dan Mulut (PKM), direncanakan barang bukti akan segera dimusnahkan. Mengingat, wabah virus PKM saat ini sedang mewabah pada beberapa wilayah di Indonesia.

Sedangkan terhadap kedua pelaku diperintahkan membuat dan menandatangani surat pernyataan yang berisi kepastian tidak akan mengulangi kembali perbuatan mereka. (INNA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button