Vaksin Tahap II Terlambat Dari Jadwal Yang Ditentukan
Irma : Tidak masalah sebelum melewati 90 hari

NUNUKAN – Sempat terjadi kekosongan persediaan vaksin yang dimiliki daerah ini, berakibat pada keterlambatan pelaksanaan vaksinasi tahap II terhadap sebagian masyarakat Nunukan yang sudah mendapatkan vaksin Tahap I.
Hal tersebut ternyata menjadi pertanyaan di tengah masyarakat yang mengkhawatirkan dampak negatif atas tertundanya jadwal dilakukannya vaksin Tahap II tersebut dilaksanakan dari waktu selama 28 hari setelah dilakukan vaksin Tahap I.
Pertanyaan tersebut mendapat jawaban tegas dari Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Nunukan, Irma Yanti yang memastikan keterlambatan mendapatkan imunisasi suntikan vaksin Covid-19 Tahap II tidak berdampak buruk efektivitas dalam tubuh manusia.
“Vaksin Sinovac yang diberikan pertama akan tetap bekerja maksimal dalam tubuh selama vaksin ke-II tidak lebih 90 hari atau 3 bulan,” tegas Irma Yanti.
Dijelaskannya, ketentuan antara waktu vaksin Tahap ke I dengan vaksin Tahap II memang dijadwalkan 28 hari. Namun, menurut Irma, ketentuan tersebut tidak mutlak. Karena jauh sebelumnya telah diperhitungkan jika vaksin Tahap II dimaksud terlambat dilakukan.
“Misalnya saja kendala waktu terhadap warga yang seharusnya sudah dilakukan vaksin Tahap II tapi tidak bisa hadir pada saat vaksnasi Tahap II dilakukan, hal tersebut tidak menjadi masalah,” terang Irma.
Selama waktunya tidak lebih dari 3 bulan, terang Irma lagi, maka tidak jadi masalah jika vaksinasi dilakukan. Demikian pula halnya terhadap vaksin AstraZeneca yang maksimal bisa melebihi 3 bulan.
Mengharuskan masyarakat datang mengikuti vaksin tahap II sesuai waktu ditentukan bukanlah hal mudah, terkadang ada halangan, seperti ada keperluan keluarga ataupun berhalangan karena sakit dan lainnya.
Selain itu, baik Dinas Kesehatan maupun pihak TNI – Polri juga tidak bisa menekan masyarakat harus mengikut vaksin Tahap II sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Karena bisa saja yang bersangkutan malah batal hadir karena alasan tertentu.
Sementara itu, untuk memberikan informasi kepada masyarakat yang telah menjalani vaksin Tahap I terkait jadwal dilaksanakannya vaksinasi tahap II, dilakukan petugas dengan memberitahukan melalui sms atau dihubungi langsung terkait jadwal vaksin Tahap II.
“Pemberitahuan yang disampaikan nanti lengkap dengan informasi tanggal pelaksanaan serta lokasi tempat kegiatan vaksin dilakukan,” tambah Irma.
Bagi yang berhalangan hadir sesuai undangan karena terinfeksi virus Covid-19 setelah penyuntikan dosis ke-I, dapat menunda penyuntikan vaksin ke-II 90 hari atau 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
“Sebenarnya tidak ada efek dari keterlambatan vaksin tahap II, cuma biar kerja vaksin lebih maksimal diaturlah 28 hari,” tuturnya.
Untuk mempercepat proses vaksin ke-II, ungkap Irma, Dinkes Nunukan telah mengirimkan jatah vaksin ke masing-masing Puskesmas di kecamatan yang jumlahnya sekitar 11.000 dosis, termasuk vaksin jenis Moderna untuk Nakes).
Jumlah vaksin Moderna yang tiba di Nunukan sebanyak 100 vial dan yang tiap vial dapat digunakan untuk 15 dosis atau untuk 15 nakes. Vaksin dengan nama yang sama nantinya, juga ada untuk masyarakat umum.
“Nanti ada vaksin Moderna untuk masyarakat yang belum mendapatkan vaksin tahap I dan II. Interval waktunya tetap 28 hari,” jelasnya. (BIAZ/DIKSIPRO)