HukumNunukan
Trending

Unjuk Rasa Mahasiswa Pada Sidang Vonis Kasus Pembuang Mayat

Pelaku Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim

NUNUKAN – Sidang vonis terhadap Kaharuddin bin Leo Idris, terdakwa kasus kecelakan lalu lintas yang membuang mayat korbannya, berbuntut aksi unjuk rasa dari keluarga korban dan sejumlah mahasiswa Politeknik Negeri Nunukan (PNN).

Usai sidang, sejumlah mahasiswa dan pihak keluarga korban langsung menggelar spanduk protes dan secara bergantian melakukan orasi-orasi yang berisi kecaman terhadap proses peradilan kasus ini.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan tepat di depan pintu masuk ruang sidang utama gedung Pengadilan Negeri (PN) Nunukan ini mendapat pengawasan dari beberapa aparat kepolisian dan pihak keamanan dari PN Nunukan.

Sebuah spanduk berukuran sedang bertuliskan “Krisis Keadilan Di Perbatasan” dengan latar belakang warna merah putih dibentangkan para mahasiswa. Salah seorang diantaranya, melalui pengeras suara menyampaikan orasi keprihatinan terhadap proses hukum yang dinilai tidak berpihak pada kebenaran dan fakta di lapangan dalam kasus ini.

Dua spanduk berukuran lebih kecil yang dibawa para mahasiswa yang berunjuk rasa, masing-masing bertuliskan “Kami Rakyat Kecil Jangan Dimanipulasi” dan “Mohon Luruskan Segala Kejanggalan Dalam Setiap Proses Penyidikan”

“Proses penyelidikan kasus ini benar-benar tidak memberikan rasa keadilan. Kami sebagai mahasiswa dan generasi muda sangat kecewa. Kami harap kasus ini akan menjadi perhatian masyarakat secara luas. Seperti ini wajah hukum di daerah kita,” begitu dikatakan Indra Wahyudi selaku Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa ini.

Secara bergantian, beberapa mahasiswa PNN yang sempat menyampaikan orasinya, bernada sama. Marah dan mengaku sangat kecewa. Namun demikian, unjuk rasa yang berlangsung lebih kurang satu setengah jam tersebut berjalan kondusif mula awal hingga berakhirnya.

Aksi unjuk rasa yang digelar Mahasiswa PNN ini dipastikan sebagai bentuk solidaritas terhadap korban Belandina Ufa yang merupakan rekan mereka mahasiswa aktif di PNN hingga akhir hayatnya, sebelum meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

Mewakili keluarga korban, Saddam Husein dalam penyampaiannya usai aksi unjuk rasa berlangsung, memastikan mereka masih akan menindak lanjuti ‘pengawalan’ keadilan terhadap kasus ini, kendati vonis terhadap terdakwa sudah diputuskan oleh pengadilan.

Apa langkah berikut yang akan dilakukan dalam menyikapi masalah ini, menurut Saddam Husein akan mereka bahas terlebih dahulu bersama pihak keluarga guna mematangkan sikap mereka selanjutnya.

“Yang kami persoalkan bukan tentang hukuman yang diberikan kepada terdakwa. Kami mempertanyakan proses penyidikan yang terkesan tidak membuka fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan,” kata Saddam Husein.

Sebab, dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh pihak penyidik itu, kata Saddam, yang akan ikut menentukan dasar tuntutan JPU maupun dasar pertimbangan Majelis Hakim memberikan keputusannya di Pengadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Nunukan yang dipimpin Yudho Prakoso, SH, Kamis (9/9) menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara terhadap Kaharuddin bin Leo Idris terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas  yang berbuntut tindak kriminal karena telah membuang mayat korbannya, Belandina Ufa.

Vonis Hakim tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan Nurhadi, SH pada sidang tuntutan yang berlangsung Kamis (2/9) lalu. Sama seperti sidang tuntutan dibacakan, pada sidang vonis ini, kali ini terdakwa Kaharuddin juga tidak menyampaikan bantahan apapun.

Pernah diberitakan media ini sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas tanpa saksi mata yang menimpa seorang mahasiswi PNN bernama Belandina Ufa pada 29 April 2021 lalu hingga meninggal dunia

Bukan mengurus korbannya secara baik-baik, pelaku yang bekerja pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nunukan sebagai sopir truk angkutan sampah itu justru berusaha menghilangkan jejak dengan cara membuang jenazah korban ke dalam semak belukar dan kemudian menutupinya dengan daun pisang.

Perbuatan pelaku malah terbongkar setelah truk yang dia gunakan untuk membuang jenazah korban terperosok ke dalam parit dekat lokasi mayat mahasiswi semester akhir Jurusan Teknologi Hasil Pengolahan Perikanan PNN itu disembunyikan pelaku. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button