Umum

Unggah Foto Istri Buang Air di Facebook, Pemukat Rumput Laut Diamankan Polisi

NUNUKAN – Ada-ada saja kelakuan seorang pria warga Mamolo, Kelurahan Nunukan Selatan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan bernama inisial BM (31). Entah apa yang ada dalam pikirannya sehingga tega mengunggah foto istrinya yang sedang buang air di media sosial Facebook.

Akibatnya, sang istri yang tidak terima dengan perbuatan suaminya tersebut melaporkannya kepada pihak berwajib. Menerima laporan tersebut, BM lalu dijemput untuk diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Kapolres Nunukan, Taufik Nurmandia melalui Kanit Tipiter Satreskrim Polres Nunukan, IPDA Andre Azmi Azhari membenarkan tentang telah diamankan BM setelah dilaporkan oleh istrinya atas perbuatan menyebarkan aib tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan di Sebatik beberapa saat setelah kembali dari melakukan pekerjaannya memukat rumput laut,” terang Andre, Selasa (27/6/2023).

Kronologis kejadian yang memalukan tersebut, menurut korban yang kita sebut saja bernama Wati, tidak lain adalah istri BM, berawal Ahad (17/6/2023) lalu. Saat itu dia mendapat informasi dari salah seorang keluarganya yang melihat foto Wati tengah buang air tersebar di laman Facebook.

Walau saat itu belum mengetahui persis siapa pelaku pengunggah foto yang membuatnya merasa sangat malu tersebut, Wati langsung melaporkan perkara itu kepada pihak berwajib.

“Setelah kami melakukan penyelidikan, teridentifikasi terduga pelakunya adalah BM yang tidak lain adalah suami korban sendiri,” kata Andre lagi.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Nunukan ini menjelaskan, terduga pelaku merupakan warga penduduk Desa Mamolo namun sudah dua bulan terakhir membawa istrinya ke Sebatik karena bekerja sebagai pemukat rumput laut.

Berdasar keterangan yang diberikannya kepada petugas penyidik yang meninterogasinya, BM mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran merasa jengkel dengan istrinya yang sering marah-marah.

Atas perbuatannya tersebut, BM disangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf “D” Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi subsider pasal 45 ayat (1) 30 Pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button