HukumNunukan

Ditangkap Polisi Lantaran Sebarkan Video Bugil Mantan Pacar

Aksi Seorang Pria Yang Tidak Ingin Putus Cinta Dengan Kekasihnya

NUNUKAN – Seorang pria, warga Jl. Hasanudin Kelurahan Nunukan Utara Us (38) dilaporkan ke Polsekta Nunukan oleh wanita mantan kekasihnya yang bernama Si (20).

Us dilaporkan karena mengancam akan menyebarkan rekaman video bugil Si yang dibuat Us secara diam-diam tanpa sepengetahuan Si.

Menerima pengaduan pelapor, Unit Reskrim Polsekta Nunukan segera mencari keberadaan Us untuk diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Berdasar penjelasan Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati, sebelumnya antara pelaku dengan korban yang juga merupakan warga Kelurahan Nunukan Utara merupakan sepasang kekasih namun sering melakukan hubungan intim layaknya suami istri di kamar hotel yang ada di Nunukan.

Pada salah satu kesempatan, atau tepatnya pada Jum’at (13/1/2023), sekitar Pk. 13.30, usai melakukan hubungan suami istri di kamar salah satu hotel yang disewa, Si ternyata tertidur dengan kondisi sama sekali tanpa mengenakan pakaian.

“Momen itu ternyata dimanfaatkan pelaku secara diam-diam merekam kondisi Si yang tengah tertidur pulas dengan menggunakan handphone miliknya,” kata Siswati, Rabu (19/1/2023).

Beberapa hari setelahnya, terjadi cekcok mulut antara pasangan kekasih tersebut yang berujung Si memutuskan hubungan asmara mereka. Namun Us ternyata tidak mau menerima keputusan Si tersebut.

Lantaran Si bersikeras tidak mau melanjutkan hubungan berpacaran mereka, Us lalu memperlihatkan rekaman video Si yang dalam keadaan bugil yang pernah dia buat, disertai ancaman akan menyebarkannya jika Si tetap ngotot mereka putus hubungan berpacaran.

“Tidak sekedar mengancam, ternyata pelaku juga sudah sempat membagikan video bugil Si tersebut kepada salah seorang rekan mantan kekasihnya itu yang Bernama Ro melalui chat WhatsApp pribadi,” kata Siswati lagi.

Masih seperti dikatakan Kasi Humas Polres Nunukan ini, niat Us sejak awal membuat rekaman video bugil kekasihnya saat itu untuk dijadikan bahan ancaman jika suatu saat Si akan memutuskan hubungan berpacaran mereka.

Akibat perbuatannya, terlapor diancam dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari kasus tersebut berupa sebuah handphone android yang digunakan Us merekam Is yang Ketika itu dalam keadaan bugil. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button