HukumNunukan

Tim Gabungan TNI – POLRI Amankan 5 Orang Kasus Narkoba

NUNUKAN – Tim gabungan Kodim 0911/Nunukan, Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit, Satgas SGI dan Sat Reskoba Polres Nunukan yang dipimpin oleh Kasdim 0911/Nunukan mengamankan sejumlah tersangka pengedar dan pemakai barang Narkotika Golongan l jenis Sabu-sabu.

Sebanyak 5 orang pelaku yang tertangkap tersebut, H (pengedar dan pengguna), U (pengguna) MA alias Aig (pengguna dan kurir) J (Pemakai dan Kurir) serta Rs Alias Grg (pemakai),

Sedangkan total barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita di lokasi tangkapan, di Desa Maspul RT 04 Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan tersebut, seberat 101,47 gram.

Menurut Kasdim 0911/Nnk Mayor INF Aditya Susanto, dibekuknya para pelaku berawal saat Danki SSK1 Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit Kapten Arm Badrul Alam, pada Jumat (18/01/2022) Sekitar Pukul 14.00 Wita mendapatkan informasi akan berlangsungnya transaksi narkoba oleh salah satu warga yang selama ini dicurigai sebagai pengedar narkoba di wilayah sebatik antara Desa Aji Kuning dan Sungai Limau.

Berkoordinasi dengan Sat Reskoba Polres Nunukan, informasi itu ditindaklanjuti. Skenario penangkapan direncanakan mulai dari menyisir dan memantau sekitar tempat yang dicurigai.

Salah seorang yang terlihat mencurigakan (Azh alias Ach) langsung dilakukan pemeriksaan, namun tidak dtemukan barang bukti. Saat dilakukan pendalaman, Azh mengaku memang sedang menunggu Sabu-sabu yang didatangkan dari Sungai Pukul, Malaysia.

Sekitar Pk. 21.00 Wita, ada pesan WhatsApp masuk di handphone milik Ach dari seorang bernama MA alias Aig, memastikan barang pesanan sudah dibawa keluar meninggalkan Sungai Pukul.

Pencarian terhadap MA alias Aig dilakukan dan ditemukan di Desa Maspul RT 03 Kecamatan Sebatik Tengah. Tapi petugas juga tidak menemukan barang bukti pada MA.

Menurut MA, yang mengambil barang terlarang tersebut adalah Jai alias M yang tengah berada di rumah T di Desa Sungai Limau. Bergerak cepat ke lokasi yang disebutkan, M langsung diamankan. Untuk ketiga kalinya, pada orang yang dicurigai juga tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba.

Interogasi intens yang dilakukan, membuat M akhirnya mengakui menyimpan narkoba yang dimaksudkan di rumahnya, di RT 04 Desa Maspul, Kecamatan Sebatik Tengah.

Di rumah M barulah aparat keamanan gabungan itu menemukan narkoba Golongan l Jenis sabu sabu seberat 101,47 gram dengan 3 bungkus plastik transparan yang disimpan di bawah rumah panggung yang diselipakan pada sebuah peci hitam.

“Diperoleh penjelasan Sabu tersebut berasal dari Sabri, warga Desa Sungai Pukul, Malaysia. Diperkirakan harga narkoba yang ditemukan berkisar lima puluh juta rupiah,” terang Aditya.

Selain narkoba, barang bukti lain yang ikut disita 1 buah Senapan Angin beserta Peluru, 5 buah Hp Android berbagai merek, 1 buah peci hitam, Kantong Plastik warna Hitam, 1 buah ATM BPD milik J. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button