KaltaraNunukan

Tiga Pelaku Peredaran Sabu Antar Kabupaten Dibekuk Polisi

Dua Orang Dari Kecamatan Lumbis, Satu Orang Dari Malinau.

NUNUKAN – Tiga orang pria di Desa Mansalong, Kecamatan Lumbis Kabupaten Nunukan, masing-masing Le (21), Jo (27) dan Ge (35) ditangkap Polisi lantaran terlibat kasus peredaran narkotika golongan I jenis Sabu.

Penagkapan ketiga pria tersebut, menurut Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, menyusul informasi yang diterima dari masyarakat terkait maraknya peredaran barang terlarang tersebut di Desa Mansalong.

Mendampingi Kapolres, Kasi Humas Polres Nunukan, Siswati mengatakan atas informasi yang mereka terima, personal Polsek Lumbis melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, pada Rabu (26/4/2023) petugas berhasil mengamankan seorang pemuda bernama Le karena didapati memiliki 1 dek ukuran kecil Sabu. Tidak bisa menghindar atas kepemilikan barang terlarang itu, Le mengakui Sabu tersebut dia beli dari seorang bernama Ju.

Perburuan terhadap Ju dilakukan. Keesokan hari, atau tepatnya Kamis (27/4/2023) sekitar Pk 06.30 Wita, Ju berhasil diamankan.

“Dari keterangan Ju, sebelum dijual kembali secara eceran, Sabu tersebut dia beli dari seorang pria warga Desa Kaliamok, Malinau Utara, bernama Ge,” kata Siswati.

Masih dihari yang sama, sekitar pukul 14.00 Wita, pengembangan kasus diarahkan ke  Kabupeten Malinau. Tanpa kesulitan berate pria bernama Ge ditemukan. Saat dilakukan penggeledahan, pada sakun celana yang dikenakannya ditemukan barang bukti Sabu seberat 33.40 gram.

Kronologis lengkapnya, pemuda bernama Le yang pertama kali ditangkap mengaku membeli Sabu seharga Rp 300 ribu kepada Ju. Keterangan Ju Sabu yang dia jual kembali secara eceran sebelumnya dia beli seharga Rp 700 ribu dari Ge.

Setelah berhasil ditangkap, ketiga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan diamankan ke Mako Polsek Lumbis. Sedangkan barang bukti yang disita berupa 1 dek kecil Sabu kemasan plastik transparan, 1 bungkus besar Sabu dalam kemasan plastik transparan, 2 bungkus Sabu ukuran sedang dalam kemasan plastik transparan serta 3 bungkus Sabu ukuran kecil dalam kemasan plastik transparan.

“Secara keseluruhan, Sabu sebagai barang bukti yang berhasil didapatkan petugas pada perkara ini seberat 33.40 gram,” terang Siswati lagi.

Selain Sabu, barang bukti lain yang turut diamankan petugas berupa 1 Unit Handphone merek Vivo 1807 warna merah maroon, 1 Unit hp Samsung Galaxy M21 warna Hitam, 1 Unit Hp Nokia 150 warna hitam, korek Gas merek Tokai 3 Unit, 1 Unit alat sendok/alat takar, 1 buah kaca Fambo, 1 buah tas selempang merek Marcesbar dan 1 buah dompet kulit warna Coklat merek Levis serta Uang Tunai Rp. 600.000,.

Ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) Lebih Sub Pasal 132 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button