NUNUKAN – Sebanyak 3 desa di Kabupaten Nunukan yang telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak dipastikan akan menggelar ulang perhelatan tersebut. Masing-masing desa dimaksud adalah Desa Liang Alig di Kecamatan Krayan Barat serta dua desa di Kecamatan Lumbis Ogong, Desa Linsayung dan Desa Tadungus. Pilkades ulang harus dilakukan pada ketiga desa tersebut karena perolehan suara terbanyak kandidatnya berjumlah sama.
Di Desa Liang Alig, dengan jumlah Daftar Pemilih tetap (DPT) sebanyak 142 orang, peserta calon atas nama Marten dan Askan Nasdeson sama-sama mendapat dukungan 41 suara. Sedangkan di Desa Lisayung, Hendriawan dan Herman sama-sama mendapatkan dukungan 17 suara dari 57 orang DPT. Suara dukungan sama kuat juga terjadi pada dua calon Kades di Desa Tadungus. Dari 95 orang DPT, Subu dan Yosep sama-sama memperoleh 36 suara dukungan.
Kepastian akan dilakukan Pilkades pada ketiga desa tersebut disampaikan Kepala Seksi Pemerintahan dan Kelembagaan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Ir. Muhammad Akib Makmur.
“Karena ada kandidat Kadesnya memperoleh suara dukungan imbang, maka harus dilakukan Pilkades ulang pada ketiga desa tersebut,” tegas Akib Makmur.
Pernyataan Muhammad Akib Makmur ini sekaligus meluruskan penyampaian Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD kabupaten Nunukan, Elirath. Sebelumnya, Elirath mengatakan ada dua desa yang akan melaksanakan Pilkades ulang karena suara terbanyak yang diperoleh kandidat Kadesnya sama banyak. Yaitu pada Desa Liang Alig dan Desa Linsayung.
Akib Makmur menambahkan, hingga Kamis, (21/10/2021) baru tiga kecamatan yang sudah selesai melaksanakan rapat pleno di tingkat kecamatan terhadap hasil pelaksanaan Pilkades serentak ini. Masing-masing kecamatan itu adalah Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sei. Menggarid dan Kecamatan Lumbis Hulu.
“Dua belas kecamatan lainnya akan menyusul karena rapat plenonya masih dalam proses,” tegas Akib. (DEVY /DIKSIPRO)