Nunukan

Tiga Anggota TKBM Nunukan Positif Narkoba

NUNUKAN – Harapan Robert Tokan selaku Pengawas Tenaga Kerja Bongkar Muat Barang (TKBM) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan, agar tidak ada anggota TKBM di Nunukan yang menggunakan narkoba, tidak terpenuhi.

Pasalnya, hasil tes urin dari 120 orang anggota TKBM yang dilakukan pada Kamis (24/3/2022), 3 orang di antaranya menunjukkan positif menggunakan bahan zat adiktif tersebut.

Seperti diketahui, dalam upaya untuk mendeteksi dini dan mencegah penyalahgunaan narkoba pada kalangan TKBM di Nunukan, KSOP bekerjasama dengan Kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan melakukan tes urin kepada anggota TKBM di daerah ini.

Menurut Robert, tes urin yang dilakukan merupakan inisiatif dari anggota TKBM yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Pelaksanaannya secara bertahap. Dari sekitar 300 orang anggota TKBM di Nunukan.

Untuk tahap pertama, kegiatan itu dilakukan kepada buruh bantu resmi. Selanjutnya akan menyasar kepada buruh resmi.

“Kami tidak ingin ada anggota TKBM binaan yang bekerja di pelabuhan terlibat sebagai pengguna dan pengedar narkoba atau peredaran barang terlarang lainnya,” beber Robert sehari setelah aksi massal tes urin terhadap anggota TKBM tersebut digelar.

Robert sempat memastikan, jika ditemukan ada anggota TKBM menggunakan narkoba, akan dilakukan tindakan persuasif terhadap yang bersangkutan sesuai aturan yang berlaku di TKBM.

Kendati terdeteksi positif menggunakan zat adiktif, Robert Tokan memastikan ketiga oknum tadi tidak dikeluarkan dari TKBM namun akan dilakukan tindakan rehabilitasi.

“Setelah pulih dan tidak lagi dinyatakan positif narkoba, mereka bisa melanjutkan pekerjaannya. Namun jika ternyata didapati mengulang perbuatannya, kami tidak segan-segan mengeluarkan yang bersangkutan dari TKBM,” tegasnya.

Bermaksud merubah orang dari yang tidak baik agar menjadi baik, rehabilitasi kepada ketiga anggota TKBM yang hasil tes urinnya positif mengandung bahan terlarang tadi dilaksanakan bekerjasama dengan BNNK Nunukan.

Mereka juga akan diminta membuat surat pernyataan tidak menggunakan atau mengonsumsi barang terlarang tersebut. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button