
NUNUKAN – Fakta mengejutkan terungkap terkait perlindungan jaminan kesehatan tenaga kerja di Kabupaten Nunukan. Hingga saat ini, belum ada satu pun pengelola dapur Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan, saat menjadi narasumber dalam kegiatan penandatanganan dan penyerahan CSR kepada komunitas masyarakat Nusa Tenggara Timur di Nunukan, Rabu (13/5/2026).
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, setiap pekerja berhak memperoleh jaminan layanan kesehatan melalui program BPJS sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
“Belum satu pun dapur MBG di Nunukan yang memberikan hak jaminan kesehatan kepada tenaga kerja mereka,” ungkap Yusef
Menurutnya, BPJS Kesehatan sebelumnya telah menyampaikan imbauan kepada para pengusaha pengelola dapur MBG agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Namun hingga kini belum ada pekerja dapur MBG yang terdaftar sebagai peserta JKN.
Yusef menegaskan, risiko sakit dapat dialami siapa saja tanpa bisa diprediksi, sehingga perlindungan kesehatan bagi pekerja merupakan kewajiban yang tidak boleh diabaikan.
“Siapapun masyarakat, termasuk pekerja di dapur MBG, memiliki risiko sakit yang datangnya bisa kapan saja. Karena itu pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan,” tegasnya. (ADHE/DIKSIPRO)



