Pilihan Materi Kegiatan Sosper Donal Dinilai Tepat
Warga Antusias Hadiri Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2022

NUNUKAN – Kerap terjadi perselisihan antara pihak perusahaan dengan tenaga yang dipekerjakan maupun warga sekitar tempat perusahaan beroperasi, membuat salah seorang anggota DPRD Nunukan Donal memilih materi sosialisasi Peraturan Derah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, dalam akrtifitas Sosper yang dia lakukan kali ini.
Menurut Donal, keputusan pilihannya itu berdasar pengamatan, terjadi sejumlah konflik antara perusahaan dengan tenaga kerja maupun masyarakat lokal, hingga berujung perundingan di ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kantor DPRD Nunukan, melulu soal terabaikannya hak-hak tenaga kerja lokal.
“Hak-hak yang terbaikan itu terjadi di berbagai sektor. Khususnya dalam perlakuan keadilan, kesempatan kerja yang sama hingga soal perlindungan hukum. Lantaran memang belum banyak masyarakat maupun tenaga kerja di perusahaan yang mengetahuinya,” terang Donal.
Pilihan Donal ternyata memang tidak keliru. Kegiatan sosialisasi yang digelar pada Kamis 29 Mei 2025 di Desa Sujau, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan saat itu antusias dihadiri masyarakat yang memenuhi ruang Balai Desa tempat acara diselenggarakan. Jumlah warga yang hadir bahkan jauh melebihi yang diperkirakan.
Diantara penjelasannya pada kesempatan tersebut, politisi terpilih sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merinci terkait perlindungan tenaga kerja lokal. Sesuai seperti yang terkandung dalam Perda dimaksud. Tujuannya, untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja lokal, memberikan kesetaraan perlakuan, dan memastikan kesejahteraan mereka.
“Perda ini mencakup berbagai aspek. Diantaranya tentang perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial serta kesempatan yang sama dalam pekerjaan,” tegas Donal.
Mewakili warga, Kepala Desa Sujau, Joko yang hadir dalam kegiatan Sosper tersebut, mengapresisi kehadiran wakil rakyat mereka untuk menemui konstiuennya sebagai upaya penyebarluasan materi Perda yang memang mereka butuhkan sebagai langkah untuk mewujudkan masyarakat yang melek hukum terkait hak-hak yang selama ini harus mereka dapatkan.
Atas nama masyarakat, Joko berharap sosialisasi Perda oleh Donal ini menjadikan masyarakat tidak lagi buta terhadap produk hukum yang dikeluarkan. Tidak terbatas untuk masyarakat Desa Sujau saja tapi wawasan itu juga akan tersebar luas kepada masyarakat desa desa lainnya, sekitar tempat perusahaan perusahaan perkebunan kelapa sawit beroperasi selama ini.
“Ini kegiatan sangat penting, anggota DPRD turun langsung menjelaskan kepada warga, agar tahu Perda apa saja yang sudah ada dan bisa diimplementasikan dalam keseharian,” ujar Joko. (ADHE/DIKSIPRO)