
NUNUKAN – Kasus perkosaan yang dialami seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), Sy pada 9 oktober 2021 lalu mestinya dapat dijadikan pelajaran bagi kaum hawa. Apalagi modus pada kasus serupa sudah sering terjadi. Banyak contoh kejadian yang mestinya menjadi teladan oleh siapa saja.
Kasus ini ternyata menjadi perhatian sekaligus kerpihatinan tersendiri dari Kepala Bidang PHA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kalimantan Utara, Dra. Hj. Nurhayati MI., MP.d
Juga sangat peduli dengan kasus-kasus tindak kekerasan terhadap perempuan, namun khusus peristiwa yang dialami Sy, menurut Nurhayati memunculkan banyak pertanyaan yang harus terjawab secara jelas. Banyak aspek yang harus telusuri sebelum memberi kesimpulan ‘final’.
“Harus diperjelas terlebih dahulu, ada keperluan apa sehingga korban masih berada di luar rumah malam hari, sendirian pada waktu selarut itu,” kata Nurhayati.
Mengingat korban sudah berstatus IRT, seberapa penting dia keluar rumah tanpa didampingi suami atau pihak keluarga. Yang bersangkutan, lanjut Nurhayati, mestinya harus berpikir panjang sebelum kemungkinan buruk akan terjadi pada dirinya.
Tidak sedikit peristiwa terjadi, lanjut pejabat ini, kesalahan tidak bisa sepenuhnya ditimpakan kepada pelaku. Dipengaruhi juga unsur tindakan korban sendiri, baik secara sengaja atau tidak, membuka peluang terjadi tindak kejahatan terhadap dirinya.
“Bisa jadi dari tingkah laku atau penampilan cara berpakaian seorang perempuan yang tidak terkontrol baik akan mengundang niat pria berbuat buruk.. Apalagi jika ternyata situasi di sekitarnya cukup mendukung,” kata Nurhayati lagi.
Nurhayati juga mengkritisi pada sisi keteledoran korban menerima tawaran mengantarkan pulang dari orang yang tidak dikenal baik.
Sebagai perempuan, lanjut dia, korban mestinya harus berhati-hati dalam memilih dan memilah tindakan yang beresiko merugikan diri. Dibalik tawaran perbuatan baik bisa saja terselubung niat jahat yang setiap waktu bisa mengancam keamanan atau keselamatan diri seorang perempuan.
Seperti pengakuan Sy sebagai korban kasus perkosaan pria berinisial Mr kepada Polisi, naas yang menimpa dirinya berawal saat 9 Oktober 2021 lalu dia berjalan sendirian pada dini hari sekitar Pk.02.00 Wita, di kawasan Pasar Baru, Nunukan, Kalimantan Utara.
Saat itu dia melintasi di kawasan Pasar Baru, Nunukan. Terdapat sekelompok anak muda laki-laki yang jumlahnya sebanyak 7 orang, masing-masing adalah RM, D, A, U, A, F dan A.
Berdasar pemeriksan di Polres Nunukan, seperti penjelasan Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Khoirul Anam, salah seorang dari kelompok pemuda tersebut, Rm berteriak memanggil Sy. Tidak hanya sampai disitu, Rm mendekati Sy dan menawarkan untuk mengantarkannya pulang berboncengan sepeda motor.
Rm yang mengaku sebagai anggota Polisi bertugas di Polda Kaltara tersebut berhasil mempengaruhi Sy dengan bujukan akan mengantarnya pulang.
Memenuhi tawaran Rm tersebutm Sy ikut membonceng pada sepeda motor yang dikemudikan Rm. Bukan hanya Rm sendiri, keenam kawan-kawannya tadi juga ikut mengekori dari belakang.
Berdasar pengakuan Sy kepada Polisi yang melakukan pemeriksaan, di tengah perjalanan, pemuda yang baru dikenalnya itu merubah arah tujuan menuju WC umum salah satu Café di kawasan Pasar Malam.
IRT berusia 20 tahun itu mengaku kebingungan. Terlebih setelah Rm memaksanya turun dari sepeda motor dan mengajaknya bersetubuh.
Sy sebenarnya meminta untuk diantarkan pulang. Tapi pelaku membentak dan mengaku sebagai anggota Polisi di Polda Kaltara.
“Kalau kamu tidak mau, saya tembak kakimu,” kata Khoirul Anam mengutip ucapan ancaman pelaku kepada Sy.
Dibawah ancaman tersebut, korban dibawa masuk ke salah satu wc umum. Sementara itu kawan-kawan Rm lainnya menunggu diluar.
Cerita korban, pelaku kemudian menarik rambut dan menggerayangi tubuhnya sehingga tindakan perkosaan itu akhirnya terjadi.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku bersama kawan-kawannya langsung pergi meninggalkan korbannya begitu saja. Hingga akhirnya Sy yang terhuyung-huyung keluar dari tempat kejadian sambil menangis.
Korban kemudian ditemukan seseorang warga sekitar yang segera menghubungi pihak kepolisian.
“Setelah mendengar cerita korban, saksi langsung menghubungi call center unit Pidum Polres Nunukan untuk tindakan pengamanan,” terang Khoirul.
Hasil visum dari RSUD Nunukan membenarkan terdapat tanda bekas persenggamaan pada kemaluan korban. Pelaku yang telah diamankan, menurut Khoirul disangkakan Pasal 285 tentang tindak perkosaan dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun serta subsider pasal 289 KUHP tentang paksaan perbuatan cabul dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun. (PND/DIKSIPRO)