
NUNUKAN – Tiga pria, masing-masing MA (22), SN (20) dan Hs (28) diamankan pihak berwajib menyusul pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang melibatkan mereka.
Seperti disampaikan Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, AKP Alimin, diketahui ketiga pria tersebut selama ini memang dikenal sebagai residivis kasus-kasus Curat.
Kali ini korban yang mengalami tindak kriminal oleh kawanan pelaku adalah Firman, saat berada di rumah keluarganya bernama Darwis di Jl. Lingkar, Gang Maspul, RT. 17 Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.
Sebuah tas ransel berwarna kuning berisi sejumlah uang dan barang berharga milik Firman diambil MA dan SN, saat korban tertidur di ruang tamu rumah keluarganya tersebut. Uang hasil curian itu lalu dibagi bertiga dengan rekan mereka lainnya bernama Hs.
Firman baru menyadari tas ransel miliknya hilang saat dia terbangun dari tidurnya karena merasa kedinginan dan bermaksud mengambil sarung dari dalam tas miliknya. Namun dia sudah tidak mendapatkan lagi tas tersebut berada tempat dia menaruh sebelumnya.
“Pelaku Hs selama ini juga berlaku sebagai penadah atas barang-barang hasil curian MA dan SN,” terang Alimin.
Disebutkan, masing-masing para pelaku diamankan pada tempat berbeda. Berawal dari keberhasilan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek KSKP Nunukan mengamankan Hs pada Jumat (23/9/2022) sekitar Pk. 14.45 Wita, saat berada di Jl. Pelabuhan Baru Gang Kurau RT. 21, Kelurahan Nunukan Timur.
Setelah diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek KSKP Nunukan, Hs mengakui dirinya mendapatkan barang yang merupakan hasil curian dua rekannya, MA dan SN. Kurang dari satu jam setelah penangkapan Hs, Polisi berhasil mengamankan MA pada sebuah rumah kontrakan di Jl.Persemaian, Kelurahan Nunukan Barat.
Dari mulut MA diketahui keterlibatan rekannya yang lain, SN dalam aksi pencurian yang dilakukan. Diperoleh juga keberadaan SN saat itu pada sebuah rumah di Jl. Rimba, Nunukan Utara dan pelaku dapat diamankan sekitar Pk. 20.00 Wita.
Menurut Firman, selain uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 3,7 Juta dan uang Ringgit Malaysia sebanyak RM 1.200, ada juga gelang emas seberat 2 gram dan 1 unit handphone. Selebihnya adalah dokumen KTP, Paspor serta Surat Vaksin. Hingga jika ditotal kerugian yang dialami Firman lebih kurang sebesar Rp 11.500.000.
Namun barang bukti hasil kejahatan yang masih sempat diperoleh dari para pelaku 2 buah tas tangan, gelang emas, 1 unit Handphone, uang senilai Rp 250 Ribu, paspor, KTP dan surat-surat lainnya milik korban.
Atas perbuatannya, MA dan SN dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan masa hukuman penjara tujuh tahun. Sedangkan Hs selaku penadah barang hasil kejahatan dipersangkakan Pasal 480 KUHP yang menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. (DEVY/DIKSIPRO)