HukumNunukan

Jasa Pengiriman Barang di Nunukan Dibobol Mantan Karyawan Yang Dipecat

Curi Uang Untuk Mengganti Uang Yang Digelapkan

NUNUKAN – Salah satu usaha jasa pengiriman barang di Nunukan kehilangan uang puluhan juta rupiah. Belakangan, terungkap bahwa uang dengan total nilai sebesar Rp 48.640.000 yang merupakan uang setoran Cash on Deliveri (COD) dari para konsumen perusahaan tersebut dicuri oleh mantan karyawan yang telah dipecat bernama inisial SP.

Uniknya, uang yang dicuri oleh pelaku tersebut justru rencananya akan digunakan untuk mengganti uang perusahaan yang pernah dia gelapkan saat masih bekerja di perusahaan itu.

Kronologis kejadian ini berawal saat Senin (10/7/2023) Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Nunukan menerima laporan kehilangan uang dari salah satu perusahaan jasa pengiriman barang yang berlokasi di Jl. Arif Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan Timur.

Mendapat laporan tersebut, menurut Kanit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Nunukan Aiptu Ali Murtaji melalui anggota Unit Jatanras Aiptu Teguh Wiyono, pihaknya langsung menurunkan anggota Unit Jatanras ke TKP guna melakukan penyelidikan. Diantaranya memeriksa rekaman CCTV yang terpasangan di salah satu sudut ruang administrasi perusahaa tersebut.

Dari hasil rekaman CCTV itulah terbukti pelaku pencuriaan yang terjadi pada Ahad (9/7/2023) tersebut adalah SP, mantan karyawan perusahaan yang sudah dipecat .

Kanit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Nunukan Aiptu Ali Murtaji melalui anggota Unit Jatanras Aiptu Teguh Wiyono menjelaskan saat tiba TKP personil pun melakukan pemeriksaan terhadap CCTV ditempat kejadian tersebut.

“Aksi terduga pelaku terekaman pada CCTV kantor perusahaan tersebut. Sehingga cukup memudahkan untuk melakukan perburuan sekaligus mengamankan pelakunya,” kata Teguh Wiyono, Senin (10/7/2023).

Dijelaskan, sebelumnya pelaku yang bernama SP pernah bekerja pada perusahaan jasa pengiriman barang tersebut. Lalu dia dipecat karena terbukti telah menggelapkan uang perusahaan hasil pembayaran COD konsumen sebesar Rp 27 juta

Pada kasus tersebut SP sempat dilaporkan kepada pihak berwajib namun kemudian didamaikan karena pelapor telah mencabut aduannya. Bukan tanpa alasan jika pelapor bersedia berdamai menyelesaikan persoalan dengan cara kekeluargaan dan mau mencabut laporannya. Karena pelaku bersedia mengganti uang sebesar Rp 27 juta yang lah dia gelapkan.

Berdasar hasil interogasi oleh petugas pada kasus pencurian yang dilakukan SP, aksi nekatnya mencurian uang perusahaan tempat dia pernah bekerja tersebut justru untuk mengganti uang perusahaan yang pernah dia gelapkan sebesar Rp. 27 juta sebelumnya.

“Uang hasil pencurian yang dilakukan SP kami temukan tersimpan di bawah kasur kamar hotel yang berada di Jl Bhayangkara, Nunukan. Kamar tersebut sengaja disewa SP untuk menyembunyikan uang hasil curiannya,” lanjut Teguh Wiyono

Saat ditemukan uang hasil curian tersebut tersisa Rp 46.390.000. Selebihnya sudah dipergunakan oleh SP untuk keperluan pribadinya.

Sebelumnya, karena sempat bekerja lebih kurang 1 tahun di perusahaan jasa pengiriman barang tersebut SP sangat hafal seluk beluk dan kondisi kantor tempat dia bekerja.

Misalnya, untuk membuka pintunya saja, memang tidak perlu menggunakan kunci. Cukup dicongkel, pintu akan terbuka. Hal itu memudahkan SP masuk di ke dalam kantor dan melakukan aksi pencurian uang yang tersimpan di laci meja kantor.

Pelaku yang diamankan saat masih tertidur di rumah kosnya di Jl. Angkasa, Gang Mandor Beddu 9, Kelurahan Nunukan Timur itu dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button