NunukanPolitik

DPC Partai Demokrat Nunukan Dukung Kepimpinan AHY Sebagai Ketum

Ajukan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan Kepada MA melalui PN Nunukan

NUNUKAN – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrat di Nunukan memberikan dukungan penuh terhadap eksistensi kepemimpinan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dukungan tersebut direaliasikan dengan penyerahan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, melalui Kantor Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Senin (3/4/2023), beberapa saat usai AHY menggelar konsferensi pers di Jakarta.

Konferensi pers yang digelar putra mantan Persiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono itu menyikapi pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas Keputusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengagalkan kudeta Moeldoko Cs terhadap Partai Demokrat beberapa waktu lalu.

Ketua DPC Partai Demokrat Nunukan, Andi Mariyati, menegaskan, AHY menginstruksikan kepada seluruh DPD dan DPC Partai Demokrat untuk mengawal proses hukum yang ditempuh Moeldoko Cs tersebut.

“Kedatangan kami ke Pengadilan Negeri Nunukan, sesuai instruksi dari Ketua DPP Partai Demokrat. Seluruh DPD dan DPC Partai Demokrat disarankan mengawal proses upaya PK oleh kubu Moeldoko,” kata Andi Mariyati.

Pada hari yang sama, lanjut Mariyati, Tim Hukum Partai Demokrat juga telah mengajukan kontra memori atas pengajuan PK Moeldoko Cs. Dengan keyakinan Partai Demokrat berada pada posisi yang benar.

Mempertegas dukungan yang diberikan, Sekretaris DPC Partai Demokrat di Nunukan, Gad Khaleb mengatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) yang diinisiasi oleh sejumlah kader partai yang telah dipecat oleh Pengurus Partai Demokrat di Deli Serdang pada tahun 2021 lalu, sesungguhnya tidak sah.

“Kubu Moeldoko berusaha membuktikan kongres yang dilaksanakan di Medan saat itu sah. Namun langkah hukum yang ditempuh kubu AHY melalui PTUN Jakarta memenangkan mereka. Hanya saja Moeldoko Cs yang belum bisa menerima putusan pengadilan, mengajukan PK” terang Gat Khaleb.

Kedatangan DPC Partai Demokrat Nunukan ke PN Nunukan untuk menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui PN Nunukan, lanjut Gad, sebagai bentuk penjelasan kepada publik, bahwa pimpinan sah Partai Demokrat adalah AHY. Moeldoko Cs diangap telah menciderai AD/ART Partai.

Disi lain, Sekretaris DPC Partai Demokrat Nunukan ini memastikan bahwa polemik yang tengah dihadapi partai Demokrat tersebut sama sekali tidak berpengaruh pada persiapan menuju Pemilu 2024.

“Tidak ada pengaruh apapun terhadap persiapan kami menjelang Pemilu. Partai Demokrat yang sah itu di bawah kepemimpinan AHY. Kecuali ada keputusan pengadilan yang berbeda,” imbuhnya. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button