Nunukan
Trending

Kasus Korupsi di RSUD Nunukan Masuki Babak Baru

Unit Tipidkor Polres Nunukan Periksa Manajemennya

NUNUKAN – Penanganan kasus korupsi di RSUD Nunukan memasuki babak baru dengan masuknya aparat penegak hukum ikut melakukan pemeriksaan pada temuan hasil audit Inspektorat Nunukan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPj) dana operasional RSUD Nunukan yang sebelumnya menemukan kerugian negara hingga sebesar Rp 5 miliar.

Babak baru dimaksud adalah pemanggilan oleh pihak kepolisian melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Nunukan terhadap manajemen RSUD Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan, atas dugaan adanya perbuatan melawan hukum dari kasus tersebut.

Kapolres Nunukan , AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kanit Tipidkor Polres Nunukan Ipda Ridho Aldwiko membenarkan langkah pemanggilan dan pemeriksaan yang telah mereka lakukan  terhadap manajemen RSUD Nunukan tersebut guna mengklarifikasi kasus tersebut 

“Minggu lalu kami sudah mengundang manajemen RSUD Nunukan untuk memberikan klarifikasinya sehubungan kasus tersebut,” kata Ridho, Selasa (9/8/2022).

Dijelaskan, pemanggilan klarifikasi dimaksud untuk menyingkronkan hasil Pemeriksaan dari pihak kepolisian dengan hasil temuan dari pihak Inspektorat Nunukan.

Hasil klarifikasi yang diperoleh dari pihak RSUD Nunukan itu nanti, lanjutnya, akan  dikoordinasikan kembali kepada Inspektorat Nunukan.

“Rencananya, minggu ini kami akan melakukan pertemuan dengan pihak Inspektorat Nunukan untuk berkoordinasi terkait hasil klarifikasi yang telah kami peroleh,” tambah Ridho.

Seperti diketahui sebelumnya, dari temuan terhadap selisih tanggung jawab dana operasional di RSUD Nunukan tahun 2021 yang melibatkan pejabat bendahara sebelumnya, Inspektorat Nunukan telah menerbitkan Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTJM) terkait kerugian negara/daerah dalam bentuk Surat Spj.

SKTJM yang diterbitkan itu sebagai buntut dari temuan Inspektorat Nunukan terhadap selisih nilai hingga Rp. 5 miliar pada Spj yang diserahkan bendahara RSUD sebelumnya kepada pejabat bendahara baru, pada 14 Februari 2022 lalu

Audit khusus yang dilakukan Inspektorat Nunukan sejak 11-25 Maret 2022 saat itu membuahkan hasil adannya temuan awal yang ditindaklanjuti oleh pihak BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) – dalam hal ini RSUD Nunukan,-  berupa pemenuhan dokumen SPJ dengan tenggat waktu 60 hari sejak terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Permenpan RB Nomor 19 tahun 2009 tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Dari temuan selisih nilai hingga sebesar Rp. 5 Miliar pada SPj dimaksud akhirnya menyusut menjadi Rp. 2,1 Milyar yang tidak mampu dipertanggungjawabkan, setelah NH, selaku mantan bendahara RSUD Nunukan yang terkait permasalahan tersebut menyetorkan sertifikat tanah senilai Rp. 2,1 miliar sebagai jaminannya (DEVY/DIKSIPRO).

Komentar

Related Articles

Back to top button