Hukum
Trending

Mantan Kepala KUA Nunukan Dimutasi Jadi Staf Biasa

Setelah Menganiaya Penyuluh Agama Bawahannya

NUNUKAN – Selain terjerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Nunukan, yang bernama inisial Sld juga kehilangan jabatannya setelah dimutasi ke KUA Kecamatan Sembakung sebagai staf biasa. Informasi tersebut disampaikan salah seorang pejabat di KUA Nunukan, kepada diksipro.com beberapa waktu lalu.

“Beliau dimutasi ke KUA Kecamatan Sembakung. Di sana dia tidak ada jabatan. Sebagai staf biasa saja,” terang narasumber yang mewanti-wanti identitasnya tidak disebutkan di media ini.

Seperti diketahui, jeratan hukum dan mutasi tugas yang dialami Sld merupakan sanksi dari kasus penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang bawahannya bernama inisial NA berstatus ASN, yang pernah terjadi.

NA merupakan staf Penyuluh Agama dari KUA Nunukan yang mengalami penganiayaan oleh Sld hanya gara-gara persoalan parkir kendaraan bermotor roda dua milik NA.

Atas penganiayaan tersebut, keluarga korban tidak terima dan meminta NA melaporkan kasusnya kepada pihak berwajib sehingga akhirnya Sld menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Polsek Kota Nunukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Beberapa kali upaya berdamai yang diajukan pihak pelaku ditolak pihak korban yang tetap bersikukuh kasus ini tetap diselesaikan secara hukum. Sld yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka mengajukan permohonan tahanan luar sebelum kasusnya disidangkan dan mendapat ketetapan hukum.

“Karena diyakini tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, permohonan status tahanan luar yang diajukan tersangka kami penuhi,” terang IPTU H. M. Supangat, Kapolsek Nunukan sebelum ini.

Namun beberapa pernyataan yang sempat disampaikan IPTU H. M. Supangat terkait kasus penganiayaan ini menuai kritik dari pihak keluarga korban karena dinilai sepihak yang agak menyudutkan korban.

“Pernyataan yang pernah disampaikan Kapolsek Kota Nunukan kurang fair. Penjelasan yang tidak komplit mengesannya korban bersalah karena menjadi pemicu awal terjadinya kasus pemukulan itu,” terang M. Syachril Sasmita (42) yang merupakan adik kandung korban.

Dalam penjelasan sebelumnya, IPTU H. M. Supangat mengatakan hasil penyidikan pada kasus penganiayaan ini karena Sld tersulut emosi kemarahan pada NA yang memarkir sepeda motornya di tempat parkir mobil kendaraan dinas yang sehari-harinya digunakan oleh Kepala KUA Nunukan tersebut. Sehingga menghalangi keluar masuknya mobil dari tempatnya diparkir di Kantor KUA Nunukan.

Statement tersebut dibantah adik korban, Syachril Sasmita. Berdasar keterangan NA, lanjut Syachril, posisi parkir kendaraan roda dua kakaknya sama sekali tidak menghalangi akses keluar masuknya mobil dinas Kepala KUA Nunukan tersebut.

“Benar, kakak saya memarkir sepeda motornya di tempat parkir mobil Kepala KUA. Tapi hanya disampingnya dan sama sekali tidak mengahalangi jalan keluar masuknya mobil. Bahkan jika pintu mobil dibuka, posisi sepeda motor kakak saya juga tidak menghalangi,” tegas Syachril.

Jika perbuatan NA tetap dianggap salah, karena memarkir sepeda motor di tempat parkir mobil Kepala KUA, masih menurut adik kandung korban ini, penyelesaian masalahnya bukan dengan pemukulan. Apalagi jika mengingat NA adalah wanita tua yang sudah berusia 50 tahun.

Mengutip keterangan kakaknya, jika sepeda motor NA diparkir dekat dengan mobil Kepala KUA, sekedar ikut berlindung dari terpaan hujan yang saat itu diperkirakan akan turun.

Alasan menumpang tempat parkir tersebut, dilakukan karena kulit jok sadel sepeda motor milik NA sudah rusak. Akan dimasuki air jika diterpa hujan dan membuat spons jok basah sehingga terasa tidak nyaman saat sepeda motor digunakan.

“Hanya menumpang berlindung jika saat hujan turun saja. Tidak dilakukan setiap hari. Kenapa sampai harus melakukan pemukulan kepada kakak saya,” kata Syachril Sasmita.

Dikonfirmasi pada Rabu 15 Desember 2021, Kapolsek Kota Nunukan, IPTU H. M. Supangat menegaskan tidak ada keberpihakan institusinya pada salah satu dari kedua belah pihak yang bermasalah. Karena memang tidak ada kepentingan lain selain mengupayakan bagaimana permasalahan yang terjadi bisa diselesaikan secara baik dan kondusif.

“Kami hanya berupaya menjaga situasi tetap kondusif. Keterangan yang disampaikan tentunya diupayakan agar tidak membuat suasana semakin keruh,” terang Supangat.

Jika kemudian ada yang menafsirkan makna berbeda dari statement yang disampaikan, lanjut Supangat, dapat dimaklumi dan menjadi hal yang biasa dalam sebuah perbedaan pendapat.

“Intinya, kami dari pihak kepolisian sudah bertindak profesional dalam menjalankan tugas. Termasuk ketika pihak korban akhirnya tetap membawa kasus ini pada ranah hukum, sudah kami akomodir,” tegasnya. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button