Umum

Bea Cukai Nunukan Hibahkan Karpet dan Sajadah Kepada Pemkab Nunukan

Hasil Penindakan Pelanggaran Kepabeanan dari Malaysia

NUNUKAN – Sebanyak 733 lembar karpet dan 2 lembar sejadah hasil penindakan kepabeanan dihibahkan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukanm, Selasa (14/06/2022).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan, Chairul Anwar menjelaskan, langkah yang mereka lakukan sejalan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang.

Ratusan lembar sajadah yang dihibahkan diperkiraan memiliki nilai rupiah hingga sebesar Rp 260.300.000,- Sementara itu potensi kerugian negara dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp172.744.000,-

“Barang yang menjadi milik negara eks penindakan kepabeanan kami hibahkan kepada Pemkab Nunukan,” terang Chairul yang memastikan barang hibahan tersebut diperoleh dari 26 kali penindakan kepabeanan periode Juli 2019 hingga Juni 2022.

Dijelaskan, barang milik negara eks penindakan tersebut merupakan barang impor dari Malaysia yang tidak memenuhi ketentuan pada saat dimasukkan ke daerah Pabeanan, wilayah Indonesia.

Masuknya ratusan Karpet dan sajadah tersebut telah melanggar Pasal 53 UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006.

“Karpet dan sajadah termasuk dalam komoditi tekstil dan produk tekstil (TPT) yang pada saat impornya dari luar Negeri, misalnya Malaysia, wajib dilengkapi dokumen dari instansi terkait yaitu LS (Laporan Surveyor),” tuturnya.

Chairul memastikan Bea Cukai Nunukan berkomitmen untuk menegakkan hukum dan mengamankan hak keuangan negara dengan mengawasi dan menekan peredaran barang ilegal.

Peredaran barang ilegal, lanjut dia, berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, kesehatan masyarakat, dan menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif.

Chairul berharap adanya sinergi dengan Pemkab Nunukan dan instansi terkait lainnya diharapkan bisa menjadi pesan positif sekaligus edukasi kepada masyarakat luas yang berkegiatan di bidang kepabeanan dan cukai.

“Untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, maka perlu adanya penindakan, sehingga ke depan dapat mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Chairul. (INNA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button