NasionalNunukan

Pemanfaatan Lahan Eks OBP Menunggu Sertifikasi BPN

Foto : Wamen ATR/BPN Surya Tjandra berdialog dengan warga di Kantor Bupati Nunukan

NUNUKAN – Saat ini terdapat ribuan hektar lahan eks Outstanding Boundary Problems (OBP) antara Indonesia dengan Malaysia yang tersebar di Kecamatan Lumbis Pansiangan maupun di Pulau Sebatik.

Lahan yang sempat menjadi rebutan atau saling klaim antara Indonesia dengan dengan Malaysia tersebut ternyata menggiurkan bagi masyarakat untuk menguasainya.

Tidak hanya dari kelompok masyarakat adat, masyarakar umum lainnya juga sempat ramai-ramai ingin mengelolanya dengan dalih keperluan ekonomi atau permukiman.

Namun niat tersebut dihadang dengan ‘rambu larangan’ oleh pemerintah melalui Kementrian Agraria Dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Saat berada di Nunukan, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI Surya Tjandra menegaskan, pemanfaatan lahan eks OBP terlebih dahulu harus dilakukan sertifikasi.

“Sertifikasi diselenggarakan oleh BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)”, terang Surya Tjandra.

Setelah dilakukan sertifiksi, lanjut Surya Tjandra baru memungkinkan jika ingin dilimpahkan kepada masyarakat untuk dikelola sebagai peningkatan ekonomi maupun permukiman.

“Harus dilakukan PTSL terlebih dahulu. Siapa yang jadi pemiliknya, siapa yang menggarap baru bisa dilakukan pemanfaatannya,” tegas Surya Tjandra.

Hal tersebut dilakukan guna memastikan lebih detail lagi titik-titik dan garis batasnya agar tidak kembali menjadi persoalan baru batas wilayah antara kedua negara di perbatasan ini.

Kendati demikan menurut Wamen, sekembalinya ke Jakarta nanti, terkait lahan eks OBP ini akan dibahas secara rinci bersama sejumlah kementerian dan lembaga berkompeten sehingga nantinya lahan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button