Nunukan

Mekanisme Terbaru Permohonan Izin Kegiatan Pada Kepolisian

Siswati : “Berdasar Juknis terbaru pasca pandemi Covid-19,”

NUNUKAN – Polres Nunukan, melalui  Kasi Humas, Iptu Siswati merasa perlu menyosialisasikan mekanisme baru terkait pengajuan permohonan izin kegiatan dari masyarakat kepada pihak kepolisian.

Sosialisasi dimaksud perlu disampaikan setelah masa dua tahun pandemi Covid-19 berlangsung, Satuan Kewilayahan Tingkat Polda hingga Polsek dilarang mengeluarkan izin keramaian.

“Sekarang sudah ada surat petunjuk dan Juknis untuk bisa mengeluarkan izin kegiatan yang diajukan masyarakat. Karena sudah masa endemik. Namun untuk diterbitkannya ijin tersbut tentunya harus ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu,” terang Siswati, Senin (8/8/2022).

Izin keramaian, lanjut Siswati, diperlukan bertujuan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak demi kelancaran berjalannya sebuah kegiatan. Pemberian izin mempertimbangkan segala resiko yang mungkin saja timbul pada kegiatan yang diijinkan terlaksana. Baik pertimbangan kesiapan kuantitas personel, maupun sarana dan prasarana Polri untuk mengantisipasinya.

Untuk persyaratan formal pengajuan permohonan izin kegiatan masyarakat di Polres Nunukan, permohonan tertulis dari pemohon atau pimpinan organisasi meliputi, tujuan, bentuk/sifat kegiatan, tempat dan waktu, penanggungjawab serta jumlah peserta yang terlibat.

Selain itu, ada surat permohonan yang wajib dilampirkan oleh pemohon. Yaitu Surat Permohonan dari perorangan atau panitia organisasi penyelenggara, rundown/ jadwal acara, susunan panitia acara, jumlah peserta/undangan, salinan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), Proposal dan fotocopy KTP, surat izin tempat kegiatan, rute yang dilalui (jika berbentuk pawai/karnaval), rekomendasi dari Satgas Covid-19, Surat pernyataan protokol kesehatan bermaterai 10.000, dan menyediakan gerai vaksin di pintu masuk beserta petugas vaksinator.

“Proses pengajuan permohonan izin kegiatan dari masyarakat diajukan minimal tujuh hari sebelum kegiatan dimulai. Pemohon harus datang sendiri dengan membawa berkas lengkap yang diberi tanda terima,” terangnya.

Minimal batas waktu 7 hari yang diberikan, kata Siswati lagi, agar tersedia waktu untuk mengantisipasi jiga ternyata berkas yang disyaratkan tidak lengkap, akan diberi penjelasan terkait kelengkapannya.

“Terhadap kegiatan yang akan berlangsung menggunakan fasilitas jalan umum, masih seperti dikatakan Kasi Humas Polres Nunukan ini, memungkinkan Satuan Lantas akan diturunkan guna melihat kondisi di lapangan jika diperlukan tindakan pengalihan arus lalu lintas,” tambahnya. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button