HukumNunukan

Narapidana Lapas Nunukan Meninggal Dunia di RSUD

Diduga Setelah Alami Tindak Penganiayaan

NUNUKAN – Sabtu, (24/6/2023), sekitar Pk. 13.00 Wita,  salah seorang narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Nunukan, Syamsuddin, meninggal dunia di RSUD Nunukan. Mengindikasikan ada yang tidak wajar atas kematian Syamsuddin, pihak keluarga langsung membuat laporan kepada pihak berwajib.

Mewakili pihak keluarga, salah seorang sepupu almarhum bernama Fajar, membenarkan, kematian sepupunya tersebut dia laporkan ke Polres Nunukan atas dugaan telah mengalami tindak penganiayaan sewaktu berada di Lapas Kelas II-B Nunukan.

Menceritakan ihwal nasib tragis yang terjadi pada Syamsuddin, menurut Fajar, empat hari sebelumnya, sepupunya yang berstatus sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas kelas II-Nunukan itu terpaksa dilarikan ke RSUD Nunukan setelah mengeluh mengalami sakit pada bagian dalam tubuhnya.

Setelah berada dalam perawatan di RSUD Nunukan, Syamsuddin menghubungi istrinya yang berada di Bone, Sulawesi Selatan untuk memintanya datang menjenguk keadaannya di Nunukan yang sedang sakit.

“Setelah istrinya datang dan menemaninya di Rumah Sakit, Syamsuddin lalu menceritakan bahwa sakit yang dia alami karena telah mengalami tindak penganiayaan di Lapas Nunukan,” terang Fajar.

Kepada istrinya tersebut, Syamsuddin bahkan sempat menyebut nama oknum salah seorang pejabat di Lapas Kelas II-B Nunukan yang melakukan tindak penganiayaan terhadap dirinya. Cerita tersebut akhirnya sampai juga kepada pihak keluarga korban lainnya.

Selain pengakuan Syamsuddin atas apa yang telah dia alami, pihak keluarga juga mendapati pada beberapa bagian tubuh korban terlihat luka memar hingga ada yang membiru.

Saat itu, pihak keluarga korban tidak terlalu mempersoalkan apa yang dialami Syamsuddin. Apalagi kasus penganiayaan yang terjadi disebut-sebut telah menempuh jalan damai dan adanya pernyataan permintaan maaf dari Kepala Lapas Nunukan.

Namun ceritanya menjadi lain ketika akhirnya Syamsuddin harus menghembuskan nafas terakhirnya saat masih dalam perawatan di RSUD Nunukan yang diduga kuat dampak dari tindak penganiayaan yang telah dia alami.

“Akhirnya keluarga sepakat untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Meminta untuk dilakukukan pengusutan terhadap kejadian yang berakibat hilangnya nyawa keluarga kami,” terang Fajar lagi.

Bertekad kasus ini ditindaklanjuti sebagai mestinya, dalam menyampaikan laporan kepada pihak berwajib di Mapolres Nunukan, pihak keluarga almarhum bahkan sudah didampingi oleh seorang pengacara yang nantinya akan dijadikan sebagai kuasa hukum dalam menangani kasus ini, Johari Hamzah, S.H.

Dikonfirmasi, Johari yang mendampingi Fajar saat laporan ini disampaikan ke Satreskrim Polres Nunukan, membenarkan bahwa dirinya diminta oleh pihak kelarga korban sebagai pendamping hukum jika kasus ini nanti berproses lebih lanjut.

“Sejauh ini saya belum bisa menyampaikan lebih banyak selain seperti yang telah disampikan sendiri oleh pihak keluarga. Namun jika proses hukumnya nanti berjalan, saya siap untuk mendampingi pihak keluarga korban,” terang Johari.

Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (KA SPKT) Polres Nunukan, Idris, membenarkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor STTLP/40/VI/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA dengan perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang diberikan kepada pelapor, dalam hal ini adalah Fajar.

“Kami sudah menerbitkan Tanda Terima Laporan warga atas nama Fajar. Saat ini kasusnya sudah diserahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” terang Idris.  (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button