Nunukan

DLH Imbau Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik

NUNUKAN – Kabupaten Nunukan menjadi salah satu di antara kabupaten/kota di Indonesia yang akan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID), setelah memiliki kebijakan dalam pembatasan penggunaan kantong plastik dan sampah plastik.

Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nunukan, Joned, S.Hut. M.A.P menjelaskan, dari DID sebesar Rp 2,13 Miliar yang diterima, untuk bidang pendidikan dialokasikan 10 persen, untuk bidang kesehatan sebesar 21 persen.

Selebihnya, atau sebesar 69 persen untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat yang dilaksanakan berbasis sampah.

Nunukan sendiri memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 tahun 2019, yang mengatur kebijakan pembatasan pengelolaan plastik di Kabupaten Nunukan.

“Kami akan memberdayakan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah. Tapi diintegrasikan dengan menggerakkan ekonomi mereka melalui pengelolaan bank sampah,” terang Joned.

Terkait pengurangan sampah plastik, berdasar hasil survei DLH Nunukan pada tahun 2021, ada sekitar 20 persen masyarakat Nunukan mulai menggunakan kantong belanja sendiri dari rumah.

Hal tersebut menurut Joned sebagai sebuah langkah awal yang baik. Pada tahun 2022 ini dorongan agar masyarakat menggunakan kantong belanja sendiri akan lebih diefektifkan lagi.

Pihaknya juga berharap masyarakat untuk memilah sampah rumah tangga yang akan mereka buang dari rumah. Sedangkan sistem pengangkutan terpilih nantinya akan diangkut oleh Bank Sampah.

Bank Sampah hanya akan mengambil tiga jenis sampah, masing-masing sampah kertas, sampah logam dan sampah plastik.

“Prosesnya, tidak langsung diambil begitu saja. Sebelumnya, sampah dimaksud terlebih dahulu akan ditimbang dan akan diterbitkan buku tabungan pemiliknya,” kata Joned. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button