HukumNunukan

Kapolres : “Laporkan, kalau ada oknum anggota terlibat perkara narkoba,”

Statement Saat Merilis Kasus Narkoba Beberapa Hari Terakhir

NUNUKAN – Kapolres Nunukan, Ricky Hadiyanto kembali menegaskan atensi dari Kapolri tentang komitmen pemberantasan narkotika. Jika ada bukti keterkaitan kasus narkoba di Nunukan yang melibatkan oknum anggota Polisi di daerah ini, pihaknya tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas.

“Jika ada yang punya bukti kasus narkoba di Nunukan melibatkan anggota Polisi dari Mapolres Nunukan, jangan segan-segan untuk melaporkannya. Akan kami tindak tegas tanpa dispensasi apapun,” kata Ricky, Jumat (26/8/2022).

Pernyataannya tersebut disampaikan Kapolres di hadapan sejumlah awak media di daerah ini dalam sebuah kesempatan press rilis kasus narkoba di Nunukan.

Saat itu Kapolres juga merincikan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap 4 kasus perkara narkoba jenis Sabu beberapa hari terakhir dari beberapa tempat berbeda, namun berdasar hasil pengembangan yang dilakukan, ternyata antara satu kasus dengan kasus lainnya memiliki keterkaitan yang cukup erat.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari peran serta aparat TNI, instansi BNNK (Badan narkotika Nasional Kabupaten) Nunukan, termasuk masyarakat, Kata Ricky.

Dari 4 kasus dimaksudkan tadi pihaknya berhasil mengamankan 5 orang WNI sebagai tersangka dan 2 WNA asal Malaysia yang masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk kasus-kasus narkoba yang melibatkan warga Malaysia, lanjut Ricky, pihaknya selalu berkoordinasi kepada staf teknis Polri yang ada di Tawau bila terjadi penangkapan tersangka kurir sabu warga Malaysia.

“Informasi penangkapan tersangka narkotika yang melibatkan warga Malaysia selalu ditembuskan kepada staf teknis Polri di Tawau untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Kelima WNI pelaku kasus narkoba dengan barang bukti yang diamankan, masing-masing, ML warga Jl. A. Yani RT 05 Desa Sei Nyamuk, Sebatik Timur yang memiliki 5 bungkus plastik pipet ukuran kecil berwarna kuning berisi Sabu.

Berikutnya adalah HA, yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Nunukan di Jl. Bhayangkara RT. 09 Desa Tanjung Harapan, Sebatik Timur setelah didapati 1 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisi sabu.

Masih pada hari yang sama pihak Polres Nunukan juga berhasil mengamankan YN yang membawa sabu sebanyak 12 bungkus kecil. Menurut YN barang haram tersebut dia peroleh dari seorang wanita bernama KL. Wanita tersebut akhirnya ikut dicokok Polisi setelah ditemukan di rumahnya di Jl. Pangkalan, Pos AL RT 012, Nunukan Timur.

“Saat digrebeg, KL sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membuang sesuatu ke luar rumahnya yang berada di kawasan pantai. Namun petugas berhasil menemukan barang yang dibuang, berupa bola plastik yang mengapung di atas air, berisi Sabu,” kata Kapolres

Tersangka lainnya bernama inisial YN. Ditangkap Polisi di Jl. Yos Sudarso RT. 002, Tanjung Harapan, Nunukan Selatan. Karena ditemukan memiliki Sabu sebanyak 12 bungkus plastik ukuran kecil, untuk diperdagangkan. Menurut YN, Sabu tersebut dia peroleh dari wanita bernama KL. (Sudah lebih dahulu ditangkap)

Terhadap ke-5 tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Junto 132 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik.

Menurut Kapolres, pelaku dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button