
NUNUKAN – Berpacaran lupa waktu, hingga sekitar Pk. 03.00 dinihari, bisa menjadi catatan pengalaman buruk bagi Teruni (nama samaran), gadis di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.
Akibat dari ulahnya tersebut, remaja di salah satu desa di Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan yang masih duduk di bangku sekolah kelas VIII itu nyaris jadi korban rudapaksa.
Uniknya, pelaku bukanlah pria yang memacari dan menemaninya berduaan ditempat sepi dan gelap di belakang Balai Pertemuan Desa di desa mereka. Melainkan seorang pria berusia jauh lebih tua bernama MA (47) yang tidak lain adalah tetangga korban sendiri.
Kejadiannya, seperti dikatakan Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas S.I.K., Ahad (12/1/2025) dinihari, sekitar Pk. 03.00 Wita, MA bermaksud buang air kecil di WC yang terdapat di samping Kantor Balai Pertemuan Desa.
Namun belum sempat menunaikan hajatnya, kata Bonifasius, pria yang kesehariannya berprofesi sebagai petani kebun sawit tersebut melihat dua orang, pria dan wanita duduk berdampingan di tempat gelap, tidak terlalu jauh dari posisi dia berdiri.
“Siapa itu. Ngapain disitu, ” teriak MA seperti ditirukan Kapolres.
Teriakan MA tersebut tentu saja membuat pasangan pria dan wanita tadi, yang ternyata adalah Teruni bersama kekasihnya, kita sebut saja bernama Teruna menjadi ketakutan. Apalagi MA juga datang mendekati keduanya.
Menilainya sebagai perbuatan yang tidak pantas, MA lalu mengancam akan melaporkan kejadian yang dilihatnya tersebut baik kepada keluarga Teruni maupun keluarga Teruna. Mendengar ancaman tersebut tentu membuat kedua remaja tanggung yang tengah dilanda asmara tersebut tambah ketakutan.
Puas ‘menceramahi’ akhirnya MA menyuruh Teruna lebih dulu pulang sendirian. Sedangkan Teruni masih berada di tempat peristiwa itu berlangsung.
Bukannya menolong, sepeninggal Teruna, MA malah berbalik membujuk Teruni agar mau melayaninya berhubungan badan dengan iming-iming tidak akan menceritakan keberadaan Teruni dan Teruna yang ditemukan tengah berduaan di belakang Balai Pertemuan Desa hingga Pk. 03.00 saat itu.
Walau dalam ketakutan dan dibawah intimidasi, korban ternyata menolak ajakan MA untuk memenuhi hasrat birahi nya.
“Kalau kamu tidak mau, nanti saya laporkan ke keluargamu. Kamu ketahuan berduaan sama cowokmu di belakang Balai Desa sampai subuh,” lebih kurang begitu ucapan ancaman MA pada Teruni.
Tetap berkeras menolak, Teruni bahkan balik mengancam akan meceritakan MA pada abangnya tentang paksaan ajakan bersetubuh tersebut. Namun MA masih ngotot melancarkan bujukannya.
Kuatir mengalami perlakuan lebih buruk dari pria yang rumahnya hanya berjarak sekitar 30 meter dari rumah orangnya tersebut, Teruni berjalan meninggalkan tempat. Namun MA yang sudah kadung dikuasai nafsu birahi segera mengejar dan memeluk Teruni dari belakang.
Tidak sebatas itu, lebih jauh MA juga menggerayangi dan meremas bagian tubuh sensitif Teruni di bagian dada. Terus memberontak melakukan perlawanan, cewek yang masih di bawah umur ini berhasil melepaskan diri dari cengkraman pelukan MA, berlari pulang.
Membuktikan ancaman yang diucapkan, keesokan harinya, Senin (13/1/2025) Teruni bahkan membeberkan peristiwa yang dia alami kepada Kepala. Desa mereka.
Mendapat pemberitahuan seperti itu, Kades lalu menyampaikan pada orang tua Teruni terkait kejadian yang dialami putri mereka.
“Tidak terima atas kejadian tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polsekta Nunukan, meminta penyelesaian masalah ini ditempuh melalui jalur hukum, ” terang Bonifasius
MA sendiri disebut-sebut ‘menghilang’ setelah kejadian subuh itu sehingga tidak diketahui keberadaannya. Namun lebih kurang seminggu berlalu, menduga kasusnya sudah aman, MA terlihat oleh keluarga korban sudah berada di rumahnya.
Memperoleh informasi dari keluarga korban, anggota Polisi yang berada di Subsektor Sei. Menggaris langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsekta Nunukan
Dasar pidana yang dipakai untuk menjerat pelaku adalah Undang Undang Perlindungan Anak (ADHE/DIKSIPRO)