Kaltara

Pansus III DPRD Provinsi Kaltara Inventarisir Masukan Pencemaran Lingkungan di Kaltara

TARAKAN – Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), melakukan inventarisasi terhadap masukan-masukan terkait persoalan pencemaran lingkungan yang ada di kabupaten/kota di wilayah Kalimatan Utara.

Inisiatif tersebut menyusul seringnya terjadi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh beberapa populasi-populasi besar di daerah ini. Di antaranya didominasi oleh usaha pertambangan dan perkebunana kelapa sawit.

Rencana itu dibahas oleh Pansus III DPRD Kalimantan Utara melalui rapat kerja yang dilangsungkan pada Kamis, (6/4/2023) lalu di Ruang Rapat Hotel Tarakan Plaza.

Rapat kerja terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kerugian Akibat Pencemaran tersebut dipimpin oleh Ahmad Usman. Di antara anggota Pansus III yang hadir, Hj. Siti Laela, Agung Wahyudianto, Karel dan Marli Kamis. Sedangkan dari unsur pemerintahan dihadiri juga dari Dinas Lingkungan Hidup dari 5 Kabupaten/Kota serta Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten /Kota Se-Kaltara.

Karena Perda ini baru dibuat pertama kali di Indonesia. Pansus memastikan memerlukan berbagai referensi yang cukup banyak. Di antaranya referensi hukum serta referensi teknis. (HMS/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button