Parlementaria

Warga Kecamatan Tulin Onsoi Antusias Sambut Kehadiran Triwahyuni

Anggota DPRD Nunukan Yang Sosialisasikan Perda Tentang Kependudukan

NUNUKAN – Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perubahan aturan yang berlaku dalam administrasi kependudukan dan catatan sipil di Kabupaten Nunukan, anggota DPRD Nunukan, Triwahyuni menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024.

Kali ini, Kecamatan Tulin Onsoi menjadi wilayah di Kabudaya yang dipilih Triwahyuni untuk melaksanakan sosialisasi Perda yang mengatur tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil, yang dilaksanakannya pada Kamis (6/12/2024) tersebut.

Pada kesempatan itu, wakil rakyat periode 2024-2029 yang terpilih dari Daerah Pemilihan IV ini menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya Perda Nomor 5 Tahun 2024, beberapa layanan administrasi kependudukan, seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Akte Kelahiran, dan dokumen lainnya, kini dapat diakses secara gratis oleh masyarakat.

Kebijakan yang kuatkan dengan lahirnya Perturan Daerah tersebut, dikatakan Triwahyuni sebagi terobosan baru dalam mempermudah akses masyarakat terhadap dokumen-dokumen penting tanpa adanya biaya tambahan.

“Perda ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, sehingga mereka dapat mengurus administrasi kependudukan dengan mudah dan tanpa terbebani biaya,” ujarnya.

Penegasan lain yang disampaikan pada momen itu, kebijakan yang diaplikasikan dengan terbitnya Perda Nomor 5 Tahun 2024 tersebut, dipastikan sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan, sekaligus mengurangi hambatan yang sering dihadapi oleh warga dalam mendapatkan layanan tersebut.

Dihadiri ratusan warga setempat, mulai dari perangkat desa, sejumlah tokoh masyarakat, organisasi kepemudaan maupun masyarakat umum, warga yang sejak awal antusias menyambut kehadiran wakil mereka di DPRD Kabupaten Nunukan ini memberi apresiasi terhadap pemerintah pada upaya mempermudah pengurusan dokumen kependudukan yang selama ini sering dianggap rumit dan memerlukan biaya.

“Ini sebagai kabar baik. Urusan administrasi kependudukan menjadi lebih mudah adalah. Selama ini, biaya administrasi sering menjadi kendala warga kalau mau mengurus dokumen kependudukan,” kata salah seorang warga yang hadir pda acara tersebut, mengaku bernama Nurlela.

Selain menjelaskan tentang layanan gratis, Triwahyuni juga mengingatkan agar warga segera memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus dokumen kependudukan mereka, seperti KTP dan Akte Kelahiran.

“Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, karena ini sangat penting untuk kehidupan sehari-hari dan berbagai keperluan administrasi,” tambah Triwahyuni.

Dalam acara tersebut, Triwahyuni juga memberikan informasi terkait prosedur pengurusan administrasi kependudukan yang baru, termasuk syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh warga.

Pihak kecamatan juga membuka sesi tanya jawab untuk memberi kesempatan kepada warga yang ingin lebih memahami aturan baru ini secara detail.

Dengan dilakukannya sosialisasi ini, Triwahyuni berharap masyarakat Tulin Onsoi, serta masyarakat Nunukan pada umumnya, dapat lebih mudah mengakses layanan administrasi kependudukan dan catatan sipil yang kini telah disediakan tanpa biaya.

Perubahan ini diharapkan dapat mendukung terciptanya masyarakat yang lebih tertib administrasi dan memiliki identitas yang jelas. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button