Membenahi Performance Management di DKISP Nunukan
Kaharuddin : "Saya mulai dengan kedisiplinan kerja staf,"

NUNUKAN – Didefinitifkan menjabat Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Nunukan sejak 4 Januari 2022, Kaharuddin, SS mempertegas kedisiplinan kerja staf, baik ASN maupun tenaga honorer pada OPD yang dipimpinnya.
Langkah tersebut, menurut Kaharuddin, dimaksudkannya untuk membangun performance management yang baik pada DKISP Kabupaten Nunukan yang bertujuan untuk mencapai prestasi atau hasil kerja berdasar kuantitas dan kualitas yang harus dicapai.
Salah satu ketegasan yang dipastikan searah dengan kebijakan pimpinan daerah, diantaranya arahan langsung dari pejabat Bupati, adalah soal kedisiplinan waktu kerja yang harus dipatuhi oleh para staf, mestinya ditindaklanjuti oleh setiap pimpinan OPD di daerah ini.
Di antara kebijakan terbaru yang diberlakukan, terhadap tenaga honorer yang tidak masuk kerja selama 5 hari dalam satu bulan, dengan catatan tanpa keterangan, harus siap menerima konsekuensi akan ‘dirumahkan’.
“Tidak mesti harus berturut-turut. Secara akumulasi, lima hari dalam satu bulan hari kerja tidak masuk kantor tanpa keterangan, harus siap menerima konsekuensi tersebut,” tegas kaharuddin kepada diksipro.com saat wawancara di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Ditambahkan, pengertian akan ‘dirumahkan’ dimaksud tentu saja melalui prosedur umum yang diterapkan terhadap tenaga honorer, kontrak kerja yang tidak akan diperpanjang pada periode berikutnya.
Selain sasaran pencapaian prestasi berdasar kuantitas dan kualitas kerja yang diinginkan. Tuntutan ketegasan disiplin bekerja ini juga mepertimbangkan honor yang dibayarkan untuk membantu tugas-tugas pemerintahan, diperoleh melalui APBD yang didapatkan dari berbagai sumber. Termasuk diantaranya dari masyarakat melalui pajak-pajak yang dibayar.
“Karenanya, harus ada rasa tanggung jawab kepada masyarakat melalui pembuktian kinerja yang baik pada fungsi dan tugas masing-masing staf,” jelasnya.
Untuk kebijakan tersebut, Kaharuddin memastikan tidak akan tebang pilih terhadap staf yang tidak dapat melaksanakan amanah dalam melaksanakan pekerjaannya.
“Saya tidak peduli siapapun ‘di belakang’ yang pernah merekomendasikannya. Ketika yang bersangkutan tidak mampu menjaga dengan baik rekomendasi yang dia dapatkan, saya tidak akan mentolelirnya,” tegas Kaharuddin.
Beberapa hari pasca pembenahan dilakukan, hasilnya mulai terlihat jelas. Dicontohkan, pada tingkat kehadiran setiap apel pagi yang menunjukkan angka kehadiran mencapai 98 persen. Selebihnya, karena memang disertai keterangan alasan untuk ketidakhadiran tersebut. Diantaranya yang sedang sakit. (PND/DIKSIPRO)