Ancam Bocah Dengan Parang, Oknum PNS Ditangkap Polisi

NUNUKAN – Seorang oknum PNS di Nunukan, AS (53) diamankan pihak berwajib setelah berbuat kasus kriminal, mengancam dua orang bocah, menggunakan senjata tajam (Sajam), pada awal Mei 2022.
Kejadiannya, seperti dikatakan Kapolsek Nunukan Ridwan Supangat berlangsung di Jalan Kampung Rambutan, RT 02, Nunukan Timur, sekitar pukul 16.30 Wita.
“Pelaku dan kedua anak yang diancam dengan menggunakan senjata tajam tersebut sebenarnya hidup bertetangga di lingkungan Kampung Rambutan, Nunukan,” kata Soepangat.
Saat itu, sore hari, kedua bocah yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar itu sedang bermain di kandang ayam milik orang tuanya yang tidak jauh dari rumah mereka.
Dikatakan, kedua bocah itu bermain sambil memukul kandang ayam menggunakan potongan kayu. Dekat kandang ayam tersebut ada seekor ayam milik AS.
Kebetulan AS keluar rumah, dia melihat kedua anak tadi memegang sepotong kayu dan tidak jauh dari situ ada ayam miliknya.
“AS marah besar dan mengamuk karena menduga kedua anak tetangganya itu telah memukul ayam miliknya,” kata Supangat (14/06/2022).
Tidak mampu membendung amarahnya, AS sempat melempar kayu ke arah kedua bocah dimaksud. Namun lemparannya meleset. Amarah AS semakin memuncak lalu mengambil sebilah parang panjang.
Namun saat keluar rumah dia sudah tidak mendapati kedua anak tadi di tempat semula. Itu tidak membuat emosi AS mereda. Selanjutnya dia mencari hingga ke rumah mereka. Kembali dia tidak menemukannya.
“Dalam pencariannya, AS sempat bertemu seorang pria bernama Eko dan menanyakan keberadaan kedua anak yang dia cari. Jawaban dari Eko memastikan kedua anak yang dia cari sudah melarikan diri,” terang Supangat.
Eko yang saat itu melihat AS membawa sebilah parang dengan emosi yang memuncak, kemudian menjadi saksi dalam kasus ini.
Warga sekitar sempat meminta kepada tersangka AS untuk menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik. Namun, tidak diindahkan oleh AS. Salah seorang warga kemudian menghubungi ibu dari kedua anak tadi dan memintanya segera pulang ke rumah.
Tidak terima atas ancaman dengan menggunakan senjata tajam terhadap anaknya, AS dilaporkan kepada pihak berwajib atas perbuatannya pada hari itu juga.
Upaya mediasi dilakukan pihak kepolisian untuk mendamaikan masalah itu dengan mempertemukan pihak keluarga tersangka dengan korban, namun tidak membuahkan hasil yang baik.
“Karena tidak ada titik terang dari upaya mediasi yang dilakukan, proses hukumnya dilanjutkan. Perkaranya saat ini sudah tahap 1 di Kejaksaan. Tinggal menunggu kelengkapan berkasnya untuk ditindaklanjuti hingga P21,” jelas Supangat.
Hingga saat ini, AS masih ditahan di Polsek Nunukan dengan dipersangkakan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Sajam. Unsur senjata tajam terpenuhi karena ada saksi yang melihat tersangka saat mencari anak-anak yang dia cari membawa parang. (INNA/DIKSIPRO)