
NUNUKAN – Sebanyak 11 orang penumpang termasuk motoris longboat yang datang dari wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia diamankan oleh Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Senin, (6/32023) Pukul 15.00 Wita.
Diamankannya 11 penumpang yang datang dari negeri tetangga tersebut, 8 orang pria dan 3 orang wanita bukan lantaran pelanggaran UU Keimigrasian, tapi karena diantara barang penumpang longboat yang dikemudikan motoris bernama Mar (32) ditemukan narkoba jenis sabu seberat 20,8 kilogram. Namun tidak satupun diantara seluruh penumpang maupun motoris mengaku sebagai pemiliknya.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir mengatakan, dari 11 orang yang mereka amankan tersebut, 4 diantaranya berkewarganegaraan Malaysia. Tiga orang pria masing-masing bernama IL (30), Al (37), NH (35) serta seorang wanita bernama NUN (25).
Sedangkan 7 orang yang berkewarganegaraan Indonesia, 5 orang diantaranya pria masing-masing bernama Ag (29), Yan (54), DS (53), Yu (22), Mar (32) dan dua wanita Ro (43) dan Sum (55).
Temuan barang terlarang yang dibawa dari Malaysia tersebut, menurut Deny hasil sweeping jajaran SSK I, II, III dan IV atas perintahnya di sekitar wilayah tugas masing-masing SSK menyusul banyaknya informasi yang diterima terkait beberapa titik di wilayah tersebut kerap dijadikan perlintasan penyelundupan Sabu.
“Aktifitas sweeping merupakan kegiatan rutin yg dilaksanakan di depan Pos Labang. Personil akan melakukan pengecekan terhadap barang bawaan penumpang setiap longboat yang melintas di depan Pos Labang,” kata Deny.
Saat itu SSK yang ditugaskan melakukan sweeping di depan Pos Labang yang merupakan jalur air lintas batas RI- Malaysia pada Desa Labang Kecamatan Lumbis Pansiangan adalah SSK IV yang dipimpin Danki Lettu Inf M. Fadillah.
Sekitar Pk. 15.00 Wita sebuah longboat berpenumpang 10 orang ditambah 1 orang motoris yang melintas berhenti di depan Pos Labang untuk dilakukan pengecekan.
Seperti biasa, lanjut Deny, anggota Pos Labang melakukan pemeriksan secara detail terhadap barang-barang bawaan penumpang longboat tersebut. Termasuk diantaranya 2 buah kardus yang di bungkus rapi seperti paket barang kiriman.
“Saat personal kami menanyakan siapa pemilik barang 2 kardus tersebut, seluruh penumpang dan motoris longboat tidak ada yang mengakuinya. Sehingga diinsiatifkan untuk melakukan pemeriksaan lebih detil. Setelah anggota meminta ijin untuk membukanya dan disaksikan oleh seluruh penumpang yang ada disitu,” terang Deny.
Setelah dibuka ternyata pada kedua kardus dimaksud ditemukan 20 buah bungkusan yang diduga berisi narkoba jenis Sabu, dibungkus dengan menggunakan bekas kemasan teh dan diselipkan diantara pakaian dan makanan ringan.
“Menurut keterangan Mar selaku motoris longboat, barang tersebut merupakan titipan tapi dia tidak mengetahui secara pasti siapa pemiliknya. Mar menjelaskan dia menjemput penumpang yang diangkut di wilayah perairan perbatasan negara yang dipindahkan dari kapal Malaysia karena tidak boleh memasuki perairan Indonesia,” terang Deny.
“Karena belum ada yang mengakui sebagai pemiliknya, seluruh penumpang termasuk motoris dan barang bukti Sabu kami amankan ke Pos Labang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang
“Semua penumpang dan motoris dibawa naik ke pos beserta barang bukti Sabu untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung ini.
Selanjutnya, pihaknya segera berkoordinasi dengan Polres Nunukan guna penyerahan orang-orang yang diamankan dan seluruh barang bukti yang sudah disita.
Selain barang bukti berupa sabu seberat 20.8 Kilogram, barang bukti lain yang diamankan adalah uang pecahan RM (Ringgit Malaysia) 100 sebanyak RM 4.600, pecahan uang RM 50 senilai 1.050, pecahan uang RM 20 senilai RM 60 RM, pecahan uang RM 10 senilai RM 100 dan pecahan uang RM 1 sebanyak RM 32.(DEVY/DIKSIPRO)