HukumNunukan

Lagi, Gadis Dibawah Umur Alami Pencabulan

Pelaku Digelandang Warga ke Mapolres Nunukan

NUNUKAN – Dipergoki mencabuli anak di bawah umur, seorang pria beralamat di Jl. Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, B (38) diamankan Polisi, Selasa (14/3/2022).

B dilaporkan kepada pihak berwajib oleh N (50) setelah mendapat informasi dari warga atas perbuatan bejat yang dilakukannya terhadap Melati (16).

Kamis (16/4/2023), Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan IPTU Siswati membenarkan adanya laporan yang mereka terima terkait perkara tersebut.

“Beberapa warga yang langsung membawa pelaku ke Kantor Polisi sekaligus melaporkan peristiwa tersebut,” ujar Siswati.

Kasi Humas Polres Nunukan ini menjelaskan, kronologis terjadinya aksi pencabulan yang dilakukan B terhadap Melati, saat pria itu mendatangi rumah orang tua remaja tersebut pada Selasa (14/3/2022) sekitar Pk. 18.00 Wita.

Tujuannya, untuk mengambil aset milik orang tua korban dengan alasan biaya upah kerja B belum kunjung dibayar oleh orang tua Melati.

“Namun, setibanya di rumah korban, pelaku hanya mendapati Melati hanya seorang diri di rumah orang tuanya dan menimbulkan niat jahatnya untuk melakukan tindak seksual pada remaja berusia 16 tahun tersebut,” kata Siswati.

Saat itu, pelaku yang melihat Melati sedang berdiri di depan toilet langsung menarik leher dan memegang bahu gadis belia tersebut dan berusaha menciumi korban.

Mendapat perlakuan yang tidak wajar terbuat Melati melakukan perlawanan. Aksi berontak yang dilakukannya berakibat Melati mengalami luka dan bengkak pada bagian wajah.

“Interogasi awal oleh petugas penyidik, terlapor telah mengakui tindakan pencabulan yang dia lakukan terhadap korban,” tegas Siswati.

Kini pelaku dan barang bukti berupa baju kaos lengan panjang warna biru, celana Levi’s pendek warna biru dan baju kaos perempuan warna abu-abu diamankan di Mako polres Nunukan.

Sementara dugaan pasal yang dipersangkakan adalah Tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (DEVY/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button