
NUNUKAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menengahi perselisihan terjadi antara masyarakat Desa Tubus, Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan dengan pihak perusahaan PT. Nunukan Sawit Mas (NSM) yang diagendakan DPRD Nunukan pada Senin (14/4/2025) dipastikan batal.
Diperoleh informasi, pembatalan dilakukan setelah pihak PT. NSM menyurat ke DPRD memberitahukan mereka tidak bisa hadir pada kegiatan RDP sesuai jadwal tertera pada undangan yang dikirimkan DPRD.
Selebihnya, masih melalui surat yang tidak menjelaskan alasan tidak bisa hadir memenuhi undangan RDP yang akan dilaksanakan, PT. NSM juga meminta agar DPRD Nunukan rescedule pelaksanaannya pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 mendatang.
Merespon media ini, Ketua Komisi II di DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam membenarkan telah menerima surat dari PT. NSM memberitahukan soal ketidak hadiran pihak perusahaan pada RDP yang telah terjadwalkan.
Surat dari PT. NSM tersebut selanjutnya dibawa dan didiskusikan Andi Fajrul pada Ketua DPRD Nunukan, Rahma Leppa yang memastikan tidak mempermasalahkan dilakukan penundaan jika memang kondisinya tidak bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditetapkan terdahulu.
“Kalau memang kondisinya belum memungkinkan, jangan dipaksakan. Boleh saja ditunda. Dari pada diselenggarakan tapi tidak membuahkan hasil seperti diiharapkan hanya gara-gara ada pihak yang belum siap,” ujar Andi Fajrul mengutip penyampaian Rahma Leppa kepadanya.
Kepada media ini yang menghubungi untuk konfirmasi, Bagian Personalia dan Humas PT NSM, Fachri juga membenarkan permintaan penundaan jadwal RDP dari pihak mereka ke DPRD Nunukan.
“Kalau mengikuti jadwal yang sudah ditatapkan DPRD, kami belum siap. Karena terlebih dahulu harus mempersiapkan data-data yang akan di bawa untuk dipaparkan saat RDP dilaksanakan,” terang Fachri.
Memperoleh pemberitahuan terkait pembatalan RDP yang rencananya digelar Senin 14 April 2025, menurut Kepala Desa Tubus, Milu benar-benar membuat masyarakatnya merasa kecewa dan marah.
Apalagi keputusan pembatalan yang dilakukan, hanya didasari permintaan pihak PT NSM. Tapi tidak menanyakan bagaimana pendapat masyarakat Desa Tubus.
“Sebagian warga utusan Desa Tubus yang akan dilibatkan dalam kegiatan RDP nanti, sudah lebih dulu berangkat ke Nunukan,” kata Milu.
Artinya, lanjut Kades Tubus ini, ada waktu dan biaya yang sudah dikorbankan masyarakatnya. Sekarang tiba-tiba pihak perusahaan meminta jadwalnya diundur.
Diakui Milu, masyarakat merasa kecewa dengan pihak PT. NSM. Selain menduga sebagai upaya untuk mengulur ulur waktu dalam menyelesaikan masalah yang terjadi, masyarakat juga merasa dibohongi dengan komitmen yang dibuat saat meminta membuka akses jalan menuju kawasan perusahaan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang sempat ditutup masyarakat.
Penutupan akses jalan ke kawasan perusahaan oleh masyarakat Desa Tubus saat itu, menurut Milu, setelah terungkap ada hak-hak masyarakat sekitar yang wajib dipenuhi perusahaan namun tidak direalisasikan, setelah perusahaan beroperasi selama 26 tahun dari 30 tahun HGU yang dimiliki.
“Masyarakat (Desa Tubus) pernah meminta dilakukan RDP di DPRD tapi tetap tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan,” terang Milu.
Merasa diabaikan, kata Milu lagi, masyarakat akhirnya pada tanggal 22 Maret 2025 menutup akses jalan menuju perusahaan. Tujuannya agar ada perhatian serius dari PT NSM untuk menyelesaikan permasalahan dengan masyarakat.
Masih berdasar penuturan Kades Tubus ini, pada tanggal 4 April 2025 beberapa managemen perusahaan didampingi aparat Polsek Lumbis menemui masyarakat untuk bernegosiasi membuka portal penutup jalan dengan janji, penyelesaiam permasalahan perusahaan dengan masyarakat Desa Tubus akan dibahas kembali melalui RDP di DPRD.
“Tapi buktinya masyarakat malah dikecoh lagi. Begitu diudang DPRad untuk RDP malah tidak bisa hadir,” kata Milu.
itu sebabnya masyarakat Desa Tubus dikatakan akan kembali melakukan penutupan jalan hingga waktu jadwal RDP terbaru benar-benar dilaksanakan. (ADHE/DIKSIPRO)