Rembuk Desa

Sei Kapal Dan Sekalayan Diusulkan Jadi Desa

NUNUKAN – Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan kembali menerima usulan pemekaran desa. Dua calon desa yang diusulkan adalah Calon Desa Sei Kapal dan Calon Desa Sekalayan. Usulan tersebut diajukan oleh masing-masing Presidium Calon Desa. Alasannya, pemekaran pemerintahan desa tersebut akan membuat segala pelayanan administrasi mudah diakses oleh masyarakat setempat.

Kepada diksipro.com, Kepala Seksi Pembangunan Desa Sekaduyun Taka, Abdul Majid mengungkapkan, keberadaan desa induk saat ini berjarak cukup jauh dari sejumlah wilayah yang ada. Tidak terkecuali wilayah Sei Kapal dan Sekalayan.

“Atas dasar pelayanan serta sulitnya akses pengawasan, sejumlah tokoh adat membentuk presdium untuk mendorong adanya pemekaran desa,” ujar Abdul Majid.

Terkait proses pengusulan yang telah dilakukan, menurut Abdul Majid belum lama ini pemeriksaan terhadap syarat administrasi usulan terhadap dua calon desa tersebut telah dilakukan oleh DPMD bersama presidium dan pihak desa.

Jika ada hambatan terhadap usulan pemekaran kedua calon desa ini, masih seperti dikatakan Abdul Majid, mengenai persyaratan administrasi akibat keterbatasan jumlah penduduk. Tidak saja di Sei Kapal tapi juga di Sekalayan.

“Infomasi yang kami dapatkan, kendalanya pada sisi jumlah penduduk yang belum memenuhi syarat minimal. Misalnnya untuk wilayah Sekalayan, jumlah penduduk yang kami daftarkan lebih kurang 800 kepala keluarga.,” terang Abdul Majid.

Namun menurut dia, jumlah tersebut masih bisa bertambah. Karena masih banyak warga setempat yang bekerja diperusahaan belum masuk dalam data penduduk yang diusulkan.

Kepada media ini, Kepala DPMPD Nunukan Jumianto, S.Sos membenarkan telah membahas usulan dua calon desa pemekaran dari Desa Sekaduyun Taka tersebut. Proses yang sedang berjalan, terang Jumianto, hingga kini tim dari DPMD masih terus mengevaluasi segala syarat administrasi kedua wilayah yang diusulkan menjadi masing-masing desa tersebut.

“Masih pada tahap awal. Kami tengah melakukan verifikasi administrasi. Evaluasi adminstrasi terhadap pemekaran Desa Sekaduyun Taka,” terang Jumianto.

Selain verifikasi administrasi, disebutkan Jumianto saat ini tim dari DPMD juga melakukan kajian terhadap wilayah Sei Kapal dan Sekalayan. Sehingga belum bisa diputuskan, apakah kedua wilayah dimaksud sudah layak atau belum untuk ditingkatkan statusnya menjadi desa.

“JIika lolos verifikasi administrasi, selanjutnya diusulkan lagi kepada provinsi untuk kembali dilakukan verifikasi dan prosesnya. Setelah itu baru bisa diusulkan untuk menjadi desa persiapan,” kata Jumianto.

Untuk rentang waktu masa persiapan dimaksud, kata Jumianto lagi waktu yang dibutuhkan bisa mencapai hingga tiga tahun atau paling singkat selama satu tahun. (DIA/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button