HukumInternasionalNunukan

Pria Berkewarganegaraan Ganda Diamankan Anggota Kodim 0911/NUNUKAN

NUNUKAN – Seorang pria bernama Cristianus Yusif Samon (37) mengaku asal Desa Horowura Kecamatan Adonara Tengah, Rabu (7/12/2022) diamankan petugas dari Kodim 0911/Nunukan karena didapati memiliki dua identitas kewarganegaraan, Indonesia dan Malaysia.

Cristianus diamankan oleh petugas beberapa saat setelah speedboat yang dia tumpangi bersama beberapa penumpang lain, merapat di dermaga tradisional Sungai Bolong, Nunukan.

“Saat melakukan pemeriksaan kepada penumpang yang baru datang, pada salah seorang di antaranya kami temukan memiliki dua identitas kewarganegaraan, Indonesia dan Malaysia. Atas temuan itu, yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan sebelum akhirnya kami serahkan kepada pihak Kantor Imigrasi Nunukan,” kata petugas dari Kodim 0911/Nunukan, Serma Soleh.

Pemeriksaan terhadap penumpang speedboat yang baru merapat di beberapa dermaga tradisional yang ada di Nunukan, termasuk dermaga Sungai Bolong, menurut Soleh merupakan rutinitas pengawasan yang dilakukan pihak keamanan guna mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada kondisi daerah ini sebagai wilayah di perbatasan negara.

Memastikan bahwa Cristianus memiliki dwi kewarganegaraan, dibuktikan dengan adanya dua kartu identitas pribadi yang ditemukan atas nama dirinya berupa Kartu Tanda penduduk (KTP) berlaku seumur hidup dengan nomor 530618241285**** yang diterbitkan dinas Kependudukan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Flores Timur serta Kad Pengenalan Malaysia atau Identity Card (IC) bernomor 851224-12-****.

Dari hasil wawancara media ini di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), Cristianus memastikan kedatangannya ke Nunukan dari Sabah – Malaysia karena ingin melanjutkan perjalanan pulang ke kampung halamannya di Adonara.

Pria ini juga mengaku telah bekerja selama 4 tahun bekerja di Kota Beufort, Sabah sebagai buruh perkebunan kelapa sawit milik perseorangan. Saat ini ia bermaksud kembali ke Indonesia atau tepatnya ke kampung halamannya dan tidak berniat Kembali ke negeri jiran tersebut.

“Majikan tempat saya bekerja yang membuatkan IC. Saya tidak tahu berapa biaya pembuatannya karena majikan yang mengurusnya,” terang Cristianus.

Yang cukup janggal dari keterangan yang dia berikan kepada petugas saat dilakukan pemeriksaan awal beberapa saat setelah diamankan saat itu, Cristianus mengaku baru satu kali memasuki negara Malaysia dan bekerja di perkebunan kelapa sawit pada tahun 2019.

Namun dari data yang tercantum di KTP yang dia miliki, tercatat kelahiran Cristianus di kota Sandakan, Sabah Malaysia.

Kejanggalan lainnya, Cristianus yang mengaku baru pertama kali memasuki Malaysia pada tahun 2019 ternyata memiliki 5 buah Lesen Memandu (Surat Izin Mengemudi) dengan masing-masing periode tahun penggunaannya.

Lesen Memandu yang pertama dengan masa berlaku tahun 2017 hingga 2018. Artinya, setidaknya sejak tahun 2017 Cristianus sudah berada di Malaysia. berbeda dengan pengakuannya baru memasuki Malaysia pada tahun 2019. Empat buah Lesen Memandu lainnya yang dia miliki merupakan Lesen Memandu perpanjangan setiap tahun, hingga periode terakhir Lesen Memandu terbaru yang dia miliki berlaku untuk tahun 2022 hingga tahun 2024. (PND/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button