Gelapkan Solar Milik PT. BSI, 5 Pekerja PT. SAJ Ditangkap Polisi
Satu Pelaku Lainnya Terlibat Sebagai Penadah

NUNUKAN – Terungkap bekerja sama melakukan penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar milik perusahaan PT. Bhumi Sei Menggaris Indah (BSI), 5 pekerja PT. SAJ diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kamis (3/11/2022).
Kelima pekerja PT. SAJ tersebut, 3 orang di antaranya bekerja sebagai operator excavator, MA (22), GU (28) dan AH (26), sedangkan dua lainnya berstatus sebagai mandor, yakni HE (23) dan JE (33).
Selain mereka berlima, satu orang lagi yang ikut diamankan pihak berwajib adalah RU (53) yang menjadi penadah hasil kejahatan para pelaku.
Mendapampingi Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati mengatakan kasus penggelapan BBM ini berawal dari adanya kontrak kerjasama antara PT. BSI dengan PT SAJ untuk pekerjaan pembuatan siring perkebunan serta perawatan jalan.
Disepakati, pekerjaan dilaksanakan oleh pihak PT. SAJ termasuk alat berat yang digunakan untuk bekerja. Namun kebutuhan solar untuk BBM alat berat yang dioperasikan, didukung oleh PT. BSI.
Seiring waktu berjalan, pihak PT. SAJ belakangan mulai mengeluhkan suplai solar dari PT. BSI yang selalu kurang. Selanjutnya keluhan tersebut disampaikan kepada pihak PT BSI.
Informasi tersebut, kata Siswati, tentu saja membuat pihak PT. BSI heran mengingat selama ini suplay solar dari mereka masih berlangsung rutin.
Pihak PT. BSI kemudian melakukan audit dan menduga kuat bahwa solar yang mereka suplay digelapkan oleh operator excavator, pekerja dari PT. SAJ.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsekta Nunukan dan langsung ditindaklanjuti oleh personel unit Reskrim Polsek Nunukan yang melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan, kata Siswati membuahkan hasil, memang terjadi praktik penggelapan solar oleh tiga operator excavator pekerja dari PT. SAJ dibantu dua orang mandor HE dan JE yang ikut memuluskan berlangsungnya praktik penggelapan solar milik PT. BSI tersebut.

“Diduga, praktik penggelapan BBM jenis solar itu sudah berlangsung selama dua bulan, sejak September hingga Oktober 2022,” ujar Siswati.
Dari tindak kejahatan tersebut, total kerugian materi yang dialami PT. BSI sebanyak 385 liter solar atau terhitung dengan nilai rupiah sebesar Rp 8.479.000 dengan asumsi perhitungan harga solar industri senilai Rp 22.000 per liternya.
Solar milik perusahaan yang digelapkan para pekerja PT. SAJ tersebut selanjutnya dijual kepada salah seorang warga bernama RU yang kemudian ikut diciduk Polisi karena keterlibatannya sebaga pendah barang hasil kejahatan.
Sejumlah barang bukti yang diamankan Polisi dari tindak kejahatan ini, 1 unit mobil pick up, 2 buah jerigen ukuran 35 liter berisi bahan bakar solar, 3 buah jerigen ukuran 25 liter berisi bahan bakar solar.
Para pelaku yang sudah diamankan didakwa dengan Pasal 374 Subsider pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 jo Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun (DEVY/DIKSIPRO)