Kantor Imigrasi Nunukan Amankan 5 Warga Malaysia
Didapati Memasuki Indonesia Secara Ilegal

NUNUKAN – Masuk secara ilegal ke Indonesia, 5 orang Warga Negara Malaysia berhasil diamankan oleh pihak Imigrasi Nunukan. Kelimanya berhasil diamankan dalam waktu berbeda.
MJ Bin A (30) misalnya, ditangkap pada 13 Desember 2021. Lalu H Bin AA alias J (40) dan I Bin Y (29), ditangkap pada 27 Desember 2021. Sedangkan dua orang lainnya adalah S Bin N (50) dan S Bin J (45) yang ditangkap Imigrasi Nunukan pada tanggal 15 Januari 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Washington Saut Dompak Napitupulu, A.Md., Im, S.H., M.A., mengatakan kelima WNA yang berjenis kelamin laki-laki itu adalah penduduk Kota Tawau yang masuk ke Nunukan secara ilegal melalui Pulau Sebatik.
“Pengamanan terhadap kelima WNA asal Malaysia tersebut semuanya dilakukan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Didapati saat akan menumpang kapal swasata untuk tujuan Sulawesi,” terang Washington.
Saat dilakukan pemerikaan, semuanya tidak memiliki dokumen paspor ataupun visa. Ada yang memiliki Identity Card (IC) Malaysia atau yang hanya menunjukkan foto IC melalui handphone serta ada yang menunjukkan bukti vaksinasi yang mencantumkan nomor IC
Satu orang diantaranya, lanjut Washington, ada yang ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor Indonesia. Namun karena diduga datanya tidak sesuai maka yang bersangkutan dikenakan pelanggaran Pasal 126 huruf C UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sedangkan, empat orang lainnya dijaring dengan Pasal 119 ayat 1, karena memasuki dan atau berada di wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.
Mengutip keterangan dari para pelaku perjalanan ilegal ini, alasan memasuki Indonesaia secara tidak sah, menurut Washington, memberikan alasan yang beragam dan sama seperti kasus WNA ilegal sebelumnya.
“Mirip-mirip dengan alasan yang diberikan WNA ilegal sebelumnya yang pernah diamankan. Ada yang mengaku ingin mengunjungi keluarga sedang sakit. Ada juga yang mengaku mendatangi hajatan pernikahan keluarganya di Sulawesi,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan ini.
Diduga kuat, masuknya warga Malaysia secara ilegal ke Nunukan ini difasiltasi oleh oknum calo melalui ‘Jalur Tikus’ yang banyak terdapat di sepanjang pantai Pulau Nunukan dan Sebatik.
Klarifikasi kewarganegaraan dua orang diantara lima warga Malaysia ini, yakni I bin Y dan MJ Bin A sudah diperoleh dari Konsulat Malaysia di Pontianak.
“Keduanya kami naikkan ke proses penyidikan. Sisanya masih menunggu konfirmasi dari Konsulat Malaysia di Pontianak,” jelasnya lagi. (DEVY/DIKSIPRO)