Nunukan
Trending

Blunder, Kebijakan Tanpa Sertifikasi Vaksin

NUNUKAN – Kendati telah masuk dalam kategori daerah yang menerapkan PPKM Level 4, namun Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan hingga saat ini belum mewajibkan sertifikasi vaksin terhadap warga yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah. Artinya, tanpa sertfikasi vaksin, warga masih bisa melakukan perjalanan keluar daerah hanya dengan.

Meski tidak memberlakukan persyaratan sertifikasi vaksin, namun dalam melakukan perjalanan keluar daerah, menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Nunukan, Aris Suyono penerapan PPKM tetap diberlakukan secara ketat.

Belum diberlakukannya persyaratan sertifikasi vaksi bagi masyarakat Nunukan dalam melakukan perjalan keluar daerah tersebut disebabkan capaian vaksinasi untuk masyarakat di Kabupaten Nunukan, hingga saat ini masih sangat rendah. Yakni baru mencapai 9,4 persen atau lebih kurang 14.000 jiwa dari target 182.000 jiwa

“Rendahnya capaian vaksinasi untuk masyarakat tersebut membuat pemerintah daerah belum mewajibkan sertfikat vaksin bagi warganya yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah,” terang Aris Suyono, Rabu (28/7).

Untuk alasan tingkat pencapaian vaksinasi yang masih rendah di daerah ini, lanjut Aris, disebabkan keterbatasan persediaan vaksin yang disitribuiskan pemerintah pusat sehingga belum banyak masyarakat yang dapat diberikan suntikan vaksin.

“Pemerintah Nunukan bersama TNI – Polri tentunya komitmen dalam menyukseskan program vaksinasi massal sesuai intruksi Presiden. Tapi vaksin yang didistribusikan ke daerah ini masih sedikit,” kata Aris lagi.

Namun kebijakan daerah yang belum menetapkan syarat sertifikasi vaksin untuk pelaku perjalanan ke luar daerah ini tentu menjadi blunder saat daerah yang akan dikunjungi justru sudah menerapkan para pendatang dengan persyaratan tersebut. Misalnya Pare-Pare, Makassar dan beberapa daerah lain yang memiliki tingkat kunjungan oleh warga Nunukan cukup tinggi.

Terhadap perbedaan aturan kebijakan masing-masing daerah menurut Aris tidak perlu diperdebatkan karena pada dasarnya semua daerah dengan kategori PPKM Level 4 melaksanakan instruksi Mendagri Nomor 25 tahun 2021 tentang PPKM dalam membuat kebijakan.

Dalam aturan PPKM level 4, hasil pemeriksaan swab antigen ataupun PCR negatif 1 x 24 jam tidak lagi cukup untuk dokumen keberangkatan sebagai syarat memasuki daerah-daerah tertentu. Instruksi Mendagri memperketat mobilitas keluar masuk keberangkatan orang yang menuju daerah PPKM Level 4.

“Maka solusi yang bisa diberikan, untuk sementara warga menahan diri dulu dengan menunda keberangkatan mereka hingg berakhirnya PPKM Level 4 pada 2 Agustus 2021 mendatang sambil menunggu bagaimana perkembangan selanjutnya,” kata Aris.

Kendati tidak mewajibkan sertifikat vaksin sebagai syarat keberangkatan, namun Pemerintah Kabupaten Nunukan dipastikan  tetap memberlakukan aturan PPKM secara tegas di sektor lainnya seperti acara-acara menghadirkan orang banyak. Misalnya saja acara rsepsi pernikahan atau keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang bnayak, dikatakan Aris tetap dilarang. (BIAZ/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button