NUNUKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara telah menetapkan aturan resmi soal harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit lewat Surat Keputusan Nomor 500.88/566-BPKP/III-2026. Namun di lapangan, sejumlah perusahaan perkebunan diduga masih membandel dan membeli di bawah harga yang ditetapkan.
Anggota DPRD Kabupaten Nunukan, Donal, menilai hal ini tentunya sangat merugikan dan membodohi masyarakat petani. Temuan ini ia dapatkan saat meninjau langsung lokasi operasional perusahaan beberapa hari lalu.
Salah satu contohnya terjadi di PT Nunukan Sawit Mas (NSM). Secara tertulis, perusahaan mencantumkan harga Rp2.400 per kilogram. Namun di slip pembayaran yang diterima petani, uang yang dibayarkan hanya Rp2.150 per kilogram.
Ketika dikonfirmasi, perusahaan beralasan belum menjalin kemitraan dan belum mampu membeli sesuai harga acuan yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Utara.
Alasan tersebut langsung dibantah Donal. Menurutnya, pemerintah tidak mungkin menetapkan harga tanpa terlebih dahulu melakukan kajian mendalam terhadap kemampuan produksi dan keuangan setiap pabrik yang ada di daerah ini.
“Bagi saya, perusahaan yang tidak mau mematuhi aturan itu sama saja mempermalukan pemerintah dan merugikan rakyat,” tegasnya.
Wakil rakyat dari Partai Kebangkitan Bangsa ini meminta Pemprov Kaltara tidak tinggal diam. Ia mendesak agar ada tindakan tegas bagi perusahaan yang terbukti melanggar.
Menurutnya, Dinas Perkebunan Provinsi tidak boleh hanya bekerja di atas meja. Petugas harus turun langsung memantau lapangan.
“Perlu dicek satu per satu, apakah keputusan itu dijalankan atau diabaikan. Jika tetap melanggar, berikan sanksi yang tegas agar jera,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa praktik membeli di bawah harga standar ini tidak hanya terjadi di satu tempat. Selain PT NSM, hal serupa juga diduga dilakukan oleh PT Bulungan Hijau Perkasa dan PT Nunukan Bara Sukses.
Donal berharap pengawasan diperketat agar harga yang sudah ditetapkan benar-benar melindungi kesejahteraan petani sawit di seluruh wilayah Kaltara.




