Studi Tiru Kecamatan Tg. Palas ke Kecamatan Nunukan Selatan
Pelajari Keberhasilan Pelayanan RAMSIDAK
NUNUKAN – Kamis, (11/12/2025), Kantor Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan menerima kedatangan rombongan dari Kantor Kecamatan Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan. Bukan sekedar anjangsana biasa. Rombongan dipimpin langsung oleh Camat Tanjung Palas, Damsik, SE ini bertujuan melakukan kegiatan Studi Tiru Pelaksanaan Sinergitas Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan (SP2K) di Kecamatan Nunukan Selatan.
Pada kegiatan dengan konsep belajar untuk meningkatkan mutu, memperbaiki kinerja, memperluas wawasan serta mengadopsi solusi efektif yang memungkinkan dapat diterapkan di wilayah Pemerintahan Kecamatan Tanjung Palas, Damsik mengajak serta Andrianto, S.I.P (Kasi Pemerintahan dan Trantib), Abdul Wahid (Penelaah Teknis Kebijakan), serta dua orang staf Pengadministrasian Perkantoran, Dina Rojabiyah Nur Aini dan Irvan.
Mengawali penyampaiannya, Camat Tanjung Palas Kabupaten Bulungan ini mendasarkan kehadiraan mereka setelah terkonfirmasi adanya inovasi bentuk pelayanan kepada masyarkat yang begitu menarik diterapkan oleh Pemerintah Kecamatan Nunukan Selatan.
“Inovasi bentuk pelayanan kepada masyarakat tersebut kami nilai sangat baik dan sukses diterapkan oleh Pemerintahan Kecamatan Nunukan Selatan,” kata Damsik yang menegaskan bahwa kegiatan Studi Tiru yang dilakukan mendapat atensi serta didukung oleh Pemkab Bulungan.
Menyambut hangat kedatangan rombongan studi tiru ini, Camat Nunukan Selatan, Hj. Ramsidah, S.KM., M.M. menjelaskan bahwa inovasi bentuk pelayanan kepada masyarakat yang dimaksudkan, kegiatan yang namanya diabreviasikan dengan frasa RAMSIDAK (Rumah, Analisis, Masalah, Status, Intervensi, Data, Apdeting , Khusus).
Memberikan gambaran umum tentang bentuk pelayanan dari kegiatan RAMSIDAK, secara berkala melakukan pendeteksian isu berkembang tau permasalahan yang terjadi. Turun ke lapangan untuk berkomunikasi langsung dengan masyarakat.
“Antara hasil penelusuran yang pernah diperoleh, terungkap bahwa terjadi ketidaksesuaian antara data penduduk yang ada diDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Nunukan dengan data yang diperoleh di tingkat Ketua RT,” terang Ramsidah.
Salah satu penyebabnya, adanya kebijakan terhadap warga yang berpindah alamat. Bahwa pengurusan dokumen pindah atau kedatangannya cukup di pelayanan Disdukcapil. Tidak ada dokumen tembusan ke tingkat RT.
Akibatnya, banyak Ketua RT yang tidak mengetahui jika jumlah penduduk warga di wilayahnya sudah berkurang karena berpindah alamat/rumah. Atau sebaliknya, tidak mengetahui jumlah warganya sudah bertambah karena ada warga baru pindahan tapi tidak lapor diri kepada Ketua RT setempat.
Menurut Ramsidah, berbagai potensi persoalan bisa muncul dari kondisi tersebut. Di antara yang kerap terjadi, ketika program bantuan sosial untuk warga terelisasi, tidak jarang terjadi perselisihan lantaran ketidakjelasan status kependudukan sebagai warga setempat atau bukan. (ADHE/DIKSIPRO)



