
NUNUKAN – Sekretaris Satpol PP Kabupaten Nunukan, Rohadiansyah, S. Hut, M. AP., memastikan kemungkinan akan dilakukan pemecatan terhadap salah seorang oknum tenaga honorer Satpol PP Kabupaten Nunukan berinisial Y (36) yang ditangkap karena terlibat kasus sabu-sabu.
Kendati belum ada pemberitahuan secara resmi dari pihak kepolisian, namun penangkapan terhadap Y yang ditemukan memiliki barang bukti narkoba jenis sabu-sabu tersebut sudah tersebar luas dan dapat dipastikan kebenarannya.
“Sesuai komitmen, mau tidak mau yang bersangkutan akan diberhentikan,” tegas Rohadiansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/2/2022).
Dikatakan, terlibat dalam kasus narkoba merupakan pelanggaran sangat berat yang akan memberi dampak negatif di sekitarnya. Termasuk di lingkungan Satpol PP Nunukan.
Karenanya perbuatan yang bersangkutan tidak dapat ditolerir dan akan dilakukan pemecatan menyusul penetapannya sebagai tersangka nanti.
“Apalagi proses pemberhentian tenaga honorer tidak serumit seperti memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan kebetulan ini baru awal tahun. Tinggal dibuatkan surat pemberhentian dan gajinya sudah bisa langsung di-stop,” terang Rohadiansyah.
Dijelaskan juga, sebagai antisipasi, setiap tahun saat akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja tenaga honorer di lingkungan Satpol PP Nunukan, selalu disyaratkan dengan menyertakan surat negatif narkoba dari BNN Kabupaten Nunukan. Jika ada yang terindikasi melalui hasil pemeriksaan urine oleh BNN Kabupaten Nunukan, maka dipastikan kontrak kerjanya tidak akan dilanjutkan.
Untuk kasus Y, sehingga hasil pemeriksaan urine nya dinyatakan negatif, masih menurut Rohadiansyah, karena selama ini yang bersangkutan terkonfirmasi bukan sebagai pengguna tapi sebagai penjual.
Seperti diketahui sebelumnya, salah seorang tenaga honorer Satpol PP Nunukan ditangkap Polisi setelah ditemukan sabu-sabu yang disimpan di dalam sepatu Pakaian Dinas Lapangan (PDL) yang dia kenakan.
Cukup menarik perhatian, Y sehari-harinya ternyata mendapat kepercayaan bertugas penjagaan di Rumah Dinas (Rumdis) Jabatan Sekretaris Daerah di Jl Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.
Namun disebutkan, penangkapan terhadap dirinya bukan pada saat dia berada di lingkungan Rumdis Pejabat Sekda, melainkan di tempat lain dan bukan pada saat jam kerja.
Ditangkapnya Y kali ini, dipastikan memang bukan untuk pertama kali melibatkan anggota Satpol PP Nunukan dalam kasus narkoba di Nunukan. Pada kasus sebelumnya yang pernah terjadi, juga berujung pada pemecatan terhadap masing-masing yang terlibat. (DEVY/DIKSIPRO)