
NUNUKAN – Terbitnya sertifikat untuk tanah seluas 3 hektar di Kecamatan Sebuku yang masih dalam status sengketa diduga akibat adanya praktik mafia tanah. Akibatnya, sebagai bentuk protes, ratusan umat Katolik dari 11 Stasi Paroki Santo Yoseph Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan pada Kamis (21/8/2025), turun ke jalan berunjuk rasa.
Sehingga umat Katolik di wilayah itu menggelar kegiatan yang mereka sebut sebagai aksi damai ini, lantaran tanah yang menjadi objek sengketa tersebut merupakan lahan milik gereja. Namun diakui juga oleh seorang warga setempat bernama Yohana sebagai miliknya.
Memimpin aksi yang dilakukan, tokoh masyarakat dari Desa Kekayap, Nicolaus Ogel Wator selaku koordinator lapangan menjelaskan, saling klaim sebagai pemilik, antara pihak gereja dengan Yohana sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2023 lalu.
“Upaya penyelesaiannya, sejak tahun 2023 lalu sudah beberapa kali dilakukan. Termasuk minta difasilitasi mulai dari Tingkat Desa, Camat hingga ke Polsek Sebuku. Tapi tetap tidak membuahkan hasil seperti yang diinginkan. Hingga penyelesaiannya belarut larut sampai sekarang,” tegas Nicolaus.
Yang cukup mengejutkan, lanjut Nicolaus, sementara belum ada keputusan penetapan secara hukum soal kepemilikannya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kebupaten Nunukan malah menerbitkan sertifikat hak kepemilikan tanah tersebut kepada Yohana.
“Apa bisa objek tanah yang masih dalam sengketa diterbitkan sertifikatnya. Kami menduga adanya keterlibatan mafia tanah untuk mencapai hal itu,” ujar Nicolaus lagi.
Agar permasalahan ini segera tuntas, lanjutnya lagi, mereka mendesak agar Pemerintah Derah segera turun tangan dan meminta aparat kemanan bersikap tegas atas nama hukum jika terbukti ada keterlibatan mafia tanah di dalamnya.
Mendasari klaim kepemilikan tanah dari pihak gereja, dikatakan Nicolaus adanya Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) yang ditandatangani Pemerintah Desa dan Camat sejak tahun 2004 silam.
Selain aksi unjuk rasa damai yang berlangsung di Kecamatan Sebuku saat itu, pada hari yang sama sidang perdana gugatan pihak gereja terhadap Yohana dalam perkara ini, sejatinya dilaksanakan juga di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. Namun mengalami hambatan lantaran tergugat, dalam hal ini Yohana, dinyatakan tidak menghadiri sidang tersebut.
“Perkara ini sudah dilaporkan pihak Gereja kepada Polres Nunukan Maret 2024 lalu. Hari ini mestinya sidang perdana. Tapi tergugat ternyata tidak hadir,” kata Nicoleus. (ADHE/DIKSIPRO)