
NUNUKAN – Menyusul kasus sebelumnya yang belum tuntas, Ibu Rumah Tangga (IRT) di Nunukan bernama inisial Fir kembali dilaporkan ke Polisi.
Kali ini yang melaporkan adalah MH (23), seorang pria dengan tuduhan dugaan melakukan penghinaan fisik atau body shaming oleh Fir yang merupakan istri salah seorang anggota DPRD Nunukan tersebut terhadap dirinya.
Untuk mendampinginya, MH kemudian menunjuk Aditya Wardana, S.H., M.Kn dan Rianto Junianto, S.H dari kantor Hukum Rangga Malela & Co. Attorney dari Bandung, Jawa Barat selaku Penasihat Hukum dia.
Mendampingi pelapor, Aditya Wardana, S.H., M.Kn membenarkan kliennya telah melaporkan Fir yang dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pengaduan dari kepolisian bernomor STTP/134/IX/2021/Reskrim.
“Melalui instastory di instagramnya, Fir telah melakukan ejekan fisik dengan menyebutkan kata bencong dan wajah yang disamakan dengan helm KYT terhadap MH,” terang Aditya.
Menurut Aditya, kebenaran Fir melakukan penghinaan tersebut diakuinya sendiri melalui bukti komunikasi direct messenger (DM) kepada MH. Bahkan Fir mempersilahkan MH untuk screenshoot bukti tersebut.
Dijelaskan Aditya, laporan kliennya terkait ketentuan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 45B dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Dugaan perundungan body shaming yang dilakukan Fir tersebut sudah dilaporkan sendiri oleh klien kami sesuai Surat Tanda Bukti Terima Pengaduan dari kepolisan tertanggal 28 September 2021,” terang Aditya.
Aditya menegaskan, antara MH dengan Fir selain tidak saling kenal juga tidak pernah ada masalah sebelumnya. Masalah dengan MH muncul setelah namanya dilibatkan dalam postingan instastory milik Fir menuduh dan mem-bullying MH secara masif melalui media sosial.
“Padahal persoalannya belum jelas, Fir sudah memposting di instatory yang mendahului proses penyelidikan penyidik dari Polsek Nunukan,” terang Aditya.
Aksi Fir itu disebut-sebut dilakukannya sebagai buntut dari perkelahian antara dua kelompok remaja putri, EF (17) bersama kawan-kawannya dengan kelompok NSDK (18) yang juga bersama kawan-kawannya.
Sebelumnya, Fir sudah dilaporkan Hj. Sumiati ke Polisi telah melakukan penghinaan dan teror terhadap anaknya yang masih di bawah umur melalui foto dan video yang disebarluaskan melalui media sosial.
Hj. Sumiati adalah ibu kandung salah seorang remaja putri yang terlibat dalam tawuran yang terjadi pada 22 September 2021 di kawasan Jl. Lingkar, Nunukan.
Ibu Rumah Tangga ini merasa keberatan karena Fir dianggap telah melakukan perundungan terhadap anaknya melalui media sosial dan membawa masalah itu ke jalur hukum.
Pihak keluarga Fir sendiri, yang pernah dihubungi media ini untuk dilakukan konfirmasi terkait kasus tersebut belum bersedia memberi keterangan.
Suami Fir yang kebetulan salah seorang anggota DPRD Nunukan aktif saat dihubungi diksipro.com mengaku belum bisa memberikan keterangan karena masih menunggu kedatangan pihak pengacara yang akan mendampingi istrinya.
“Nanti saja kalau pengacaranya sudah datang, akan saya kabari,” jawabnya singkat. (PND/DIKSIPRO)