Satu Peserta Ujian PPPK Nunukan Meninggal Dunia
Lima Peserta Lainnya Terpapar Covid-19

NUNUKAN – Satu orang guru tenaga honorer dari Desa Kekayap Kecamatan Sebuku gagal mengikuti ujian seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Nunukan karena meninggal dunia.
Adi (30), yang mengajar di SD Filial SDN 007 Desa Kekayap meninggal dunia bertepatan pada hari ujian seleksi PPPK diselenggarakan, Senin (13/9) saat menjalani perawatan di RSUD Nunukan.
Selain Adi, ada lagi 5 orang peserta lainnya yang juga tidak bisa mengikuti ujian seleksi tersebut. Namun kegagalan 5 orang yang disebut belakangan disebabkan terkonfirmasi positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri selama dua pekan kedepan.
Kepastian meninggalnya salah seorang peserta tes seleksi PPPK Kabupaten Nunukan ini disampaikan Kepala Bidang Guru dan Kependidikan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Nunukan, Ridwan AS.
“Ada satu orang peserta gagal mengikuti ujian seleksi pertama PPPK karena meninggal dunia,” terang Ridwan, Selasa (14/9).
Mengutip ketarangan pihak keluarga, dikatakan Ridwan, peserta yang meninggal dunia sebelumnnya mengalami gangguan kesehatan sehari sebelum pelaksanaan ujian seleksi diselenggarakan atau tepatnya Minggu (12/9).
Karena gangguan kesehatan yang dialami, pihak keluarga selanjutnya mengantar Adi ke RSUD Nunukan guna perawatan medis.
“Namun kondisinya kesehatannya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia di RSUD Nunukan pada hari Senin (13/9) bersamaan dengan hari pelaksanaan ujian seleksi PPPK,” terang Ridwan.
Kendati tidak merinci jenis penyakit yang diderita almarhum, namun yang bersangkutan sempat mengalami muntah-muntah bercampur darah saat dalam perawatan medis di RSUD Nunukan.

Sedangkan 5 orang peserta lainnya yang juga gagal mengikuti ujian seleksi PPPK akibat terkonfirmasi positif Covid-19 beberapa hari sebelumnya. Mereka harus menjalani masa isolasi mandiri selama 14 hari kedepan.
“Namun terhadap mereka yang terpapar Covid-19 itu masih diberikan kesempatan mengikuti ujian susulan setelah masa isolasi mandiri berakhir,” terang Ridwan.
Jika ternyata setelah menjalani isolasi mandiri selama 2 minggu peserta masih sakit, menurut Mahfudz selaku penanggung jawab Pelaksanaan ujian PPPK Kabupaten Nunukan, toleransi yang masih diberikan dapat mengikuti ujian seleksi tahap II dan III.
“Pada hari pertama sebelum ujian seleksi dilakukan, semua peserta ujian wajib menyerahkan hasil swab antigen. Mereka juga diarahankan tetap mengikuti protokol kesehatan baik dalam ruang ujian ataupun diluar ruang ujian,” kata Mahfudz.
Untuk pengetatan protokol kesehatan, panitia pelaksanaan PPPK menyiapkan 8 ruangan ujian yang tiap ruang diisi 20 peserta. Waktu yang disediakan untuk peserta munjalani ujian selama 2 jam15 menit.
“Swab antigen hari pertama mandiri dari peserta, hari kedua dan seterusnya disiapkan panitia bekerjasama dengan Disdikbud Nunukan,” terang Mahfudz lagi.
Semua peserta yang telah mendapatkan nomor peserta di pemerintah pusat namun berhalangan hadir saat ujian tahap pertama dengan alasan sakit ataupun hal lain yang dapata ditolerir, tetap diberikan peluang mengikuti ujian tahap II dan III.
Ujian tahap II dan III adalah kesempatan atau peluang yang diberikan pemerintah pusat kepada guru-guru yang mengalami kesulitan di pelaksanaan tahap I. Artinya, peluang untuk berhasil terbuka luas.
“Tahap II dan III belum ditentukan waktunya, tapi pasti ada sekitar bulan November 2021,” tuturnya.
Data peserta ujian PPPK di Kabupaten Nunukan berjumlah 693 orang dengan rincian, tingkat Paud, SD dan SMP sebanyak 573 orang dan tingkat SMA sebanyak 120 orang.
Proses berangsungnya kegiatan ujian mendapat pengawasan ketat dari Disdikbud Provinsi Kalimantan Utara bersama Disdikbud Nunukan.(BIAZ/DIKSIPRO)