
NUNUKAN â Diadili oleh majelis hakim yang benar-benar adil, menjadi harapan terbesar Yohana, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan terhadap sidang kasasi perkara gugatan tanah seluas 2 hektar yang tengah dihadapi saat ini.
Harapan tersebut, menurut wanita 48 tahun yang beralamat RT. 3, Desa Apas Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ini menyusul langkah kasasi yang diajukan pihak penggugat, Ken Wiagung setelah Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Utara mengeluarkan keputusan hasil sidang yang  menggugurkan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Nunukan yang sebelumnya memenangkan gugatan Ken Wiagung.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, tanah berukuran 200 m X 100 m yang berlokasi di Jl. Provinsi Desa Apas RT 01, Kecamatan Sebuku Kabupaten Nunukan, diakui Yohana sebagai milik almarhum suaminya, Â Philipus Arief yang dibeli dari pemilik sebelumnya bernama Akun Simin pada tahun 1997 silam.
Keabsahannya, dibuktikan dengan terbitnya Surat Pernyataan Pengusaan Tanah (SPPT) atas nama Philipus Arief pada tanggal 25 Maret 1997, ditandatangani oleh Kepala Desa saat itu Petrus Kapalat serta Ketua RT 01 Desa Apas, Yukul sebagai saksi.
âSelama menguasai tanah tersebut kami rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya hingga di tahun 2024,â kata Yohana.
Namun beberapa bulan lalu muncul warga bernama Ken Wiagung yang menggugat melalui PN Nunukan sebagai pemilik tahan dengan dasar SPPT No. 26/DS/APAS/VIII/2004.
Yang membuat Yohana terheran-heran sekali gus merasa tidak medapatkan keadilan, dalam proses persidangan gugatan di PN Nunukan, selain bukti dokumen kepemilikan tanah yang diajukan Ken Wiagung dinilai memiliki cacat secara hukum, penggugat juga sama sekali tidak memilik bukti pembayaran PBB namun gugatannya dimenangkan oleh Majelis Hakim PN Nunukan, yang saat itu dipimpin oleh Hakim Ketua, Nardon Sianturi, S.H. serta Bimo Putro Sejati, S.H. dan Mas Toha Wiku Aji, S.H. selaku Hakim Anggota.
âBanyak keanehan dari pelaksanaan sidang hingga hasil keputusan di Tingkat PN Nunukan yang mengalahkan saya. Makanya saya menempuh sidang banding di Tingkat Pengadilan Tinggi untuk mempertahankan hak kami,â terang Yohana.
Dan benar saja, sidang kasasi di Tingkat PT Kalimantan Utara yang menempatkan Majelis Hakim dipimpin Boko, S.H., M.H. serta dua Hakim Anggota, masing-masing Mangapul Manalu, S.H., M.H. dan Joko Saptono, S.H., M.H. melihat adanya kesalahan penerapan hukum pada proses sidang yang telah diselenggarakan oleh Majelis Hakim di Tingkat PN Nunukan. Hingga, atas pertimbangan hukum menggugurkan atau membatalkan Keputusan PN Nunukan dengan Nomor 8/Pdt.G/2024/PN Nnk tertanggal 17 Maret 2025 tersebut.
Tidak sekedar kalah, melalui sidang kasasi yang diselenggarakaan, terbanding yang semula penggugat, dalam hal ini Adalah Ken Wiagung juga mendapat hukuman membayar biaya perkara oleh majelis hakim PT Klimantan Utara sebesar Rp. 150 ribu.
Keputusan persidangan di Tingkat PT tersebut ternyata belum membuat Ken Wiagung dapat menerima begitu saja hasil yang menyatakan kekalahannya untuk memiliki lahan seluas 2 hektar yang dipersengkdtatan sehingga kemudian menempuh jalur sidanng kasasi ke Mahkamah Agung.
âYa, Selain terus berdoa kepada Tuhan, harapan terbesar saya adalah agar majelis hakim yang menangani perkara gugatan kepemilikan tanah di Kecamatan Sebuku di Tingkat Kasasi nanti merupakan majelis Hakim adil yang memutuskan perkara berdasar kebenaran,â kata Yohana. (ADHE/DIKSIPRO)