HukumNunukan

Tim Gabungan AL Gagalkan Penyeludupan Pakaian Bekas dan Kosmetik Ilegal

NUNUKAN – Upaya penyelundupan puluhan karung pakaian bekas impor  (ball pres) dan kosmetik ilegal asal Malaysia berhasil digagalkan oleh Tim gabungan SFQR Lanal Nunukan, Tim Satgas Intelmar Lantamal XIII Tarakan serta Satgas Kopaska Karang Baruna-23.

Menurut Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Arief Kurniawan Hertanto, keberhasilan tersebut menyusul kecurigaan tim gabungan terhadap sebuah speedboat yang merapat ke dermaga tradisional Sei. Pancang, Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, malam hari sekitar Pk. 21.00 Wita pada Senin (8/5/2023).

“Saat itu tim gabungan yang sedang melakukan patroli mencurigai sebuah speedboat yang baru merapat ke sebuah dermaga tradisional di Sebatik,” kata Arief Kurniawan.

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Arief, petugas mendapati speedboat bermesin ganda, masing-masing berkekuatan 200 PK itu mengangkut 10 karung pakaian bekas impor dan 6 kardus kosmetik illegal. Dari setiap kardus kosmetik berisi 2400 pcs

Bersama barang bukti yang ditemukan, petugas langsung mengamankan 5 orang pria yang ada di speedboat tersebut. Masing-masing diantaranya adalah motoris, 3 orang ABK dan serta satu orang diduga kurir barang selundupan dimaksud.

Berdasar keterangan motoris speedboat, barang terlarang itu mereka angkut dari Malaysia dengan praktik proses bongkar muat di tengah laut perairan Malaysia dari sebuah kapal pengakut barang di negara tetangga itu.

“Kelima orang pria yang kami temukan diamankan ke Mako Lanal Nunukan sedangkan barang bukti yang kami dapatkan langsung diserahkan ke pihak Kantor Bea dan Cukai Nunukan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terang Arief Kurniawan lagi.

Dari penjelasan lebih lanjut, motoris speedboat mengaku tidak mengenal pemilik barang yang mereka angkut. Hanya berdasar hubungan melalui telepon seluler dari seseorang yang meminta layanan jasa angkutan speedboat untuk mengangkut sayur dari Malaysia.

Karena memang sering menerima pesanan jasa angkutan sayur dari Tawau, mereka memenuhi permintaan itu dengan janji bayaran sebesar Rp 1 juta untuk satu kali perjalanan mengantarkan hingga ke Tarakan .

“Namun saat itu, setelah tiba di perairan Malaysia, motoris speedboat mendapat arahan untuk mengangkut barang yang akan dibongkar dari kapal yang sedang berlabuh di laut yang ternyata adalah pakaian bekas impor dan kosmetik illegal,” kata Arief mengutip keterangan motoris speedboat.

Disebutkan, keempat orang penumpang yang ada bersama  motoris speedboat, 3 orang diantaranya merupakan anak-anak dibawah umur berusia antara 12 hingga 16 tahun dan seorang pria dewasa. Semuanya merupakan warga Kota Tarakan.

Berdasar keterangan awal yang diperoleh, Danlanal Nunukan ini memastikan akan melakukan pengembangan mengungkap kasus ini termasuk memburu pemilik barang yang identitasnya di Kota Tarakan telah diketahui. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button