HukumNunukan

Praktik Dukun Tipu Tipu, IRT Ditangkap Polisi.

NUNUKAN – Melakukan praktik perdukunan berlatar belakang penipuan membuat seorang ibu rumah tangga (IRT)  di Nunukan bernama NN (36) dijebloskan ke kamar pengap berpintu terali besi, ruang tahanan sementara yang ada di Kantor Polisi Sektor (Polsek) Kota Nunukan.

Wanita berstatus janda dengan dua anak itu diamankan Polisi menyusul laporan lima orang korban aksi penipuan dan penggelapan yang beberapa kali dilakukan NN. Kejadiannya berlangsung  pada waktu dan tempat berbeda dalam kurun tahun 2024 dan tahun 2025. Sehingga, total nilai rupiah yang berhasil diraup pelaku dari seluruh korban yang semuanya wanita lansia berumur antara 50 hingga 60 tahun,  yakni Rwy, Mrs,  Rt,  Ms dan Lb mencapai sebesar Rp 406.000,000 lebih.

Berdasar laporan para korban di Polsekta Nunukan pada Senin (13/10/2025), ditindaklanjuti anggota Satreskrim Polsekta Ā Nunukan dengan menjemput pelaku di kediamannya, sebuah rumah sewa sederhana berlokasi di sekitar ujung jalan aspal. Dekat komplek pemakaman Toraja, di Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., mengatakan, praktik penipuan yang dilancarkan pelaku, mengaku sebagai  orang yang memiliki kemampuan supranatural. Bisa melakukan pengobatan alterntif  (non medis) sampai kemampuan penglihatan tak kasat mata..

Mendampingi Kapolres, Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan menduga jumlah korban praktik perdukunan yang dilakukan NN memungkinkan jauh lebih banyak dari yang saat ini sudah melapor kepada pihak berwajib.

Cara pelaku memperdaya calon korbannya, kepada pasien yang berobat kepadanya, NN mengatakan bahwa penyakit yang dialami pasiennya disebabkan gangguan khodam yang bersemayam di dalam perhiasan emas milik si pasien.

“Jika (perhiasan emas) tidak segera dibersihkan dengan cara mengeluarkan khodam yang bersemayam, akan terus menerus memberi energi negatif kepada pemiliknya, Bahkan mengalami hal-hal yang jauh lebih buruk lagi,ā€ kata Sunarwan menirukan pengakuan  NN tentang cara menakut-nakuti calon korban, sesuai keterangan yang diberikan saat diperiksa oleh petugas penyidik.

Meyakinkan calon korbannya, NN mempraktikkan langsung dihadapan pasiennya prosesi ritual mengeluarkan khodam dari dalam perhiasan emas. Menggunakan trik-trik tipuan yang sudah dukuasai, NN berhasil merubah warna kuning perhiasan emas perlahan menjadi berwarna hitam. Warna hitam yang muncul itulah menurut NN sebagai penampakan wujud khodam yang berhasil dia paksa keluar dari persemayamannya.

Tanpa disadari, saat mempraktikkan prosesi ritual itulah sebenarnya pelaku mengambil perhiasan emas milik pasiennya lalu diselipkan di celah pakaian yang di kenakan yang sudah dimodifikasi guna mendukung aksi penipuan yang dilakukan.

Sedangkan yang dikembalikan kepada pemilik perhiasan emas, sebuah kotak kecil dengan lilitan lakban yang cukup tebal.  Dikatakan NN, perhiasan milik pasienyang sudah dibersihkan disimpan sementara di dalam bungkusan kotak kecil. Dan belum boleh dibuka sebelum ada pemberitahun atau mendapat ijin dari NN. Jika ketentuan itu dilanggar, akan meminta tumbal nyawa dari salah seorang diantara penghuni yang ada di rumah pasien.

Jika akhirnya praktik penipuan yang dilakukan NN terbongkar, lantaran mulai muncul kecuriagaan disertai rasa penasaran dari salah seorang pasien yang pernah diobati NN yang bernama Rt. Sebab setelah 8 bulan prosesi ritual berlalu NN tak kunjung mengeluarkan ijin atau perintah membuka kotak yang kononnya berisi perhiasan emas milik pasien yang pernah ditolong.  

Setelah meyakini bahwa penanganan pengobatan dan pembersihan khodam perhiasan yang dipraktikkan NN merupakan tindak penipuan, Rt akhirnya nekat membuka kotak bungkusan yang sudah delapan bulan terakhir secara hati-hati dia simpan. Terbukti, didalam bungkusan kotak tersebut Rt tidek menemukan perhiasan emas miliknya. Yang ada hanya beberapa butir batu berukuran kecil dan perhiasan imitasi.

Upaya berdamai ingin ditempuh Rt, meminta NN agar mengembalikan perhiasan emas miliknya, tak kunjung membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Rt juga memastikan pada kondisi keseharian NN yang dinilai sangat sulit untuk bisa mengembalikan perhiasan milik Rt yang telah dia gelapkan, akhirnya memutuskan melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib. (ADHE/DIKSIPRO)

Komentar

Related Articles

Back to top button