
NUNUKAN – Setelah melakukan aksi penggelapan dan penipuan, upaya Ha (42), warga Jl. Hasanudin, RT 08, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan untuk melarikan diri meninggalkan Nunukan, pada Jum’at (4/11/2022) berhasil digagalkan Unit Reskrim Polsekta Nunukan.
Mendampingi Kapolres Nunukan, Ricky Hadiyanto, Kapolsekta Nunukan, Sony Dwi Hermawan menjelaskan, Ha ditemukan petugas saat berada di PLBL Liem Hie Djung.
“Saat itu dia (Ha) sudah bersiap-siap melarikan diri keluar dari Pulau Nunukan. Untungnya personel dari Unit Reskrim Polsekta Nunukan berhasil menemukan keberadaannya saat itu,” kata Sony.
Pelaku selanjutnya diamankan di Mako Polsekta Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk menindaklanjuti proses hukum atas tindak kriminal yang dilakukannya.
Kasus penggelapan dan penipuan yang dilakukan Ha berawal pada Jumat (28/10/2022) lalu, saat pelaku datang ke rumah korban Ar (47) dengan maksud membeli rumput laut milik Ar.
Dijelaskan.Sony, antara pelaku dengan korban sebenarnya saling kenal karena selama ini Ar diketahui sebagai pengepul atau tengkulak rumput laut. Sedangkan Ha merupakan pembeli rumput laut.
Saat itu Ha mengambil 15 karung atau total seberat 1532 kilogram rumput laut milik Ar dengan total harga senilai Rp 36.768.000 dengan janji Ha akan membayar pada keesokan harinya.
Sabtu (29/10/2022) Ha memang kembali menemui Ar tapi bukan untuk membayar harga rumput laut yang dia bawa kemarin. Pelaku malah mengambil lagi 15 karung rumput laut yang total beratnya 1483 kilogram.
Dengan harga yang disepakati masih sama dengan sebelumnya, nilai rupiah untuk harga rumput laut milik Ar kali ini sebesar Rp 35.592.000
Ha kembali menjanjikan seluruh harga rumput laut milik Ar yang dia ambil akan dibayar esok hari atau pada hari Minggu (30/10/2022).
Karena alasan sudah saling kenal, Ar kembali mempercayai janji Ha untuk menerima uang pembayaran rumput laut miliknya esok hari.
Namun setelah itu Ha tidak pernah lagi menampakkan batang hidungnya. Upaya Ar menghubungi melalui sambungan telpon seluler juga gagal karena nomor handphone milik Ha sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Merasa ditipu dengan total kerugian mencapai Rp 72.360.000, korban melaporkan pelaku ke Unit Reskrim Polsekta Nunukan.

Setelah hasil lidik atas laporan korban, mengerucut, lanjut Sony, perkara kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan Ha sebagai tersangka dugaan perkara penipu dan penggelapan (tipu gelap).
Atas pengakuannya, Ha mengaku telah menjual rumput milik Ar tersebut kepada orang lain dan uangnya dia gunakan untuk kepentingan pribadi.
“Sejak awal niat pelaku memang tidak ingin membayar rumput laut yang dia ambil dari Ar,” ucap Sony.
Saat ini penyidik unit Reskrim Polsek Nunukan masih melakukan pengembangan terkait penggunaan uang dari hasil kejahatan tipu gelap yang dilakukan Ha.
Atas perbuatannya, Ha disangkakan dengan Pasal 378 Subs pasal 372 Jo. Pasal 64 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, karena ada pengulangan perbuatan. (DEVY/DIKSIPRO)